Dialektika Pemungutan dan Penghitungan Suara PEMILU Serentak Tahun 2019. Part 1
Oleh : Prianda Anatta (Peneliti ESP)
Tidak terasa pemilu serentak 2019 sudah di depan mata. Setidaknya, pengharapan kita terhadap Pengaturan KPU terkait dengan Pemungutan Penghitungan suara di TPS dan Rekapitulasi tingkat kecamatan hingga tingkat KPU telah diterbitkan, tepatnya tanggal 15 Februari 2019. Penerbitan kedua PKPU ini dirasa penting disebabkan bukan hanya jajaran KPU Kabupaten/Kota saja yang dapat mensosialisasikan aturan tarsebut, tetapi hal ini juga penting untuk disosialisasikan ke pemangku kepentingan pemilu lainnya. Disisi yang lain, walaupun diterbitkan 62 hari lagi menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 17 April 2019, setidaknya masih tersisa waktu untuk dipelajari oleh pengawas, saksi dan pemantau pemilu guna turut serta mewujudkan tata kelola pemungutan dan penghitungan suara yang lebih jujur dan adil tanpa kecurangan.
Tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak kegiatan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya karena hari pemungutan suara (polling day) berada pada tahapan ini dan karena itu pada hari itulah rakyat yang berhak memilih menyatakan kedaulatannya melalui pemberian suara, tetapi juga karena pada tahapan inilah seluruh asas pemilu diterapkan. Tahapan ini merupakan tahapan penting dari seluruh rangkaian tahapan yang diselenggarakan oleh KPU baik sebelum maupun pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dari sisi peserta, tahapan ini merupakan inti dan tujuan dari seluruh segala upaya dan kerja kerasnya dalam ""merayu"" pemilih guna meraih electoral yang yang menjadi tujuan mereka. Disisi penyelenggara, tahap ini merupakan pembuktian kerja dan komitmen penyelenggara sebagai mana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) menyatakan bahwa : “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu 2019 merupakan tantangan terberat bagi penyelenggara. Dimana pemilu kali ini, sebagaimana diamatkan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017, penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dengan Pemilu Legislatif (pemilihan DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang dilakukan secara berbarengan merupakan pemilu serentak pertama dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Tentunya, hal ini tidaklah mudah, walaupun kita sudah memiliki pengalaman selama 15 tahun (pemilu 2004 hingga sekarang) dalam mengelola pemilu langsung termasuk pemilukada, setidaknya kerumitan pemilu hari ini bertambah dengan pemilu presiden dan wakil presiden yang biasanya dilakukan setelah pemilu legislatif. Tantangan ini bukan semata pada sisi teknis penyelenggaraannya saja, tetapi juga pada aspek non teknis yang cenderung lebih dominan dalam lini masa kita semasa penyelenggaraannya.
Problem dan Tantangan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ada banyak tantangan KPU dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Setidaknya, sejak pemilu serentak dilaksanakan di Indonesia tahun 2004, upaya perbaikan dalam pengelolaan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS terus diupayakan demi meningkatkan kualitas hasil pemilu. Perbaikan itu bukan hanya dilakukan sebatas menejerialnya saja, tetapi juga secara administratif untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil yang telah dilaksanakan. Walaupun begitu, upaya ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Selama tiga kali pelaksanaan pemilu langsung dilaksanakan masih saja menyisakan persoalan untuk pemilu berikutnya. Berkaca dari pengalaman, ada tiga aspek masalah yang selalu selalu membayangi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yaitu :
Aspek Teknis
Sejatinya aspek ini sudah harus diselesaikan jauh sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan di TPS. Setidaknya, dengan diterbitkannya regulasi teknis tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS jauh-jauh hari, disamping memiliki waktu yang cukup dalam mensosialisasikannya, penyelenggara dengan mudah merencanakan dan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS dengan tidak terburu-buru apalagi terkesan formalitas atau bahkan sekedar menggugurkan kewajiban. Padahal kegiatan ini sangat penting untuk KPPS. Kondisi saat ini dengan waktu yang terbatas, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS harus mampu memformulasi metode bimtek untuk KPPS agar cepat memahami teknis pemungutan penghitungan suara secara tepat, bukan saja dengan mengandalkan pertemuan tatap muka, tetapi lebih pada peraktik dan mensimulasikan permasalahan-permasalahan yang akan terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara.
Melihat sisa waktu yang ada ini, belum lagi terpotong dengan waktu perekrutan dan penetapan KPSS, maka KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS mesti kerja ekstra. Sementara itu disaat bersamaan merekapun disibukkan dengan tahap lainnya, Seperti pengadaan, pendistribusian logistik dan penerimaan penetapan DPTb. Sehingga, waktu yang ada ini sangat kritis. Tentunya hal ini perlu perencanaan yang baik. Karena semua tahapan harus diperioritaskan guna kelancaran dan menghindari permasalahan yang ada di TPS. Apalagi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus, disamping dekat jatung kekuasaan, Jakarta bagaikan sebuah aquarium yang dari segala sisi mudah dilihat. Oleh sebab itu teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mesti disiapkan dengan serius, walaupun dengan segala keterbatasan yang ada. Kalau tidak, apapun kesalahan KPPS akan mudah diviralkan, KPU akan menjadi bulan-bulan kembali.
Oleh sebab itu, penguasaan teknis pelaksanaan ini merupakan tantangan KPPS dalam upaya mencegah permasalahan-permasalahan yang timbul di saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sementara itu, tidak banyak juga KPPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu mendasarkan pengalaman bukan pada peraturan. Padahal, belum tentu sama pengaturan pemilu yang lalu dengan pemilu yang sedang dijalankan saat ini, apalagi jika dibandingkannya dengan pemilukada.
Pengetahuan teknis ini tidak bisa dimonopoli KPU dan jajarannya saja. Persepsinya harus sama baik itu dengan saksi, pengawas maupun pemantau. Apalagi dalam pemilu kali ini pengawas ditempatkan 1 orang setiap TPSnya. Lancar tidaknya proses pemungutan dan penghitungan suara akan juga dipengaruhi mereka yang hadir di TPS. Sehingga penting pengawas TPS teredukasi dengan benar, persoalan teknis ini sedikit banyaknya mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebab, salah satu tugas Pengawas di TPS pada saat terjadi perselisihan terkait dengan teknis pemungutan/penghitungan suara, pengawas TPS akan dimintai pendapat untuk menilai dan mencari solusi yang benar. Sehingga Pengawas TPS pun harus memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik di TPS.
Aspek Administratif
Ada keinginan sejak pertama kali pemilu langsung dilaksanakan untuk menyederhanakan administrasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sayangnya, hingga pemilu langsung ketiga dilaksanakan tidak banyak yang bisa dilakukan oleh KPU. Sebab, proses pencatatan administrasi pemilu selalu mengikuti teknis pemungutan penghitungan suara, semakin rinci teknis pelaksanaannya semakin rigit pencatatannya, walaupun hal ini baik untuk mendokumentasikan proses dan hasil di TPS, tetapi hal ini memerlukan petugas yang cakap dan memiliki kemampuan dalam mencatatnya. Padahal bisa jadi secara teknis dan subtansi tidak ada masalah, tetapi karena ada kesalahan dalam pencatatan secara administratif maka akan berdampak pada hasil di TPS tersebut dan berakhir di Makamah Konstitusi.
Apalagi di Pemilu 2019. Ada banyak hal yang harus dicermati KPPS terutama dengan adanya perubahan prilaku penggunaan surat suara untuk pemilih pindah memilih. Konsekwensinya, hal ini akan berkorelasi kuat dengan surat suara yang diterima dan penggunaan hak pilih di TPS. Sehingga bisa jadi akan ada perbedaan pencatatan antara pemilu presiden dan wakil presiden terhadap pemilu untuk DPD-RI atau dengan Pemilu DPR-RI serta Pemilu DPRD Provinisi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sementara pemahaman selama ini, penggunaan hak pilih antara pemilu antara DPD, pemilu DPR dan pemilu DPRD adalah sama. Tetapi tidak di pemilu kali ini, Karena dibedakan atas surat suara yang diterima dan yang digunakannya. Besar kemungkinan, hal ini akan menjadi salah satu potensi konflik yang berujung pada sengketa dan perselisihan hasil pemilu.
Belum lagi adanya kelengkapan tambahan pencatatan pemilih yang hadir melalui formulir absensi, sehingga penyediaan formulir pencatatan administrasi pun semakin bertambah. Banyaknya formulir yang harus di isi oleh KPPS tentu akan berdampak pada waktu pencatatan disetiap formulirnya yang berakibat waktu yang dibutuhkan akan semakin banyak. Konsekwensinya, penyelesaian Berita Acara yang dituangkan dalam formulir akan melebihi waktu yang sudah ditentukan. Padahal tantangan terberat penyelenggara di TPSÂ adalah menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara tepat waktunya.
Aspek Subtansi
Subtansi dalam pemungutan dan penghitungan suara bukan hanya sekedar suara yang terkonversi dengan angka. Untuk mendapatkan angka yang benar, maka pemilih sebagai pemilik suara harus benar-benar dapat dikelola dengan clear dan semua pihak menerima apa yang sudah ditetapkan. Secara nyata proses data pemilih sampai saat ini masih meninggalkan permasalahan. Padahal, dengan selesainya permasalahan pemilih sebelum pemungutan dan penghitungan suara, setidaknya sudah 50 % persoalan di pemungutan penghitungan suara diselesaikan. Sehingga persoalan pemilih bukanlah persoalan administratif, melainkan subtansi dari proses pemilihan yang bisa saja dimanipulasi.
Manipulasi pemilih dalam Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017, secara gamblang diatur dalam tindak pidana pemilu. Dari 66 pasal yang mengatur tentang pidana pemilu 16 pasal atau 24% diantaranya mengatur tindak pidana pemilu mengenai pemilih. Mulai dari memberikan keterangan tidak benar terhadap indentitas pemilih, mencegah dan menghalang-halangi warga yang berhak memilih untuk memberikan suara secara bebas hingga membuat dan menambah daftar pemilih bertambah setelah pemilih ditetapkan.
Hal lain yang menjadi perhatian hari ini dan patut diawasi, adanya pembatasan hak pilih dalam bentuk ketentuan yang hanya memperkenankan pendaftaran pemilih secara de jure (sehingga, misalnya, banyak mahasiswa dan pekerja di kota besar tidak dapat memberikan suara), tidak mengadakan pendaftaran pemilih dan/atau tidak mendirikan TPS di lembaga pemasyarakatan, dan tidak menyediakan TPS Khusus bagi pasien dan petugas medis di rumah sakit (disenfranchisement).
Ada tiga kelompok pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS dalam Pemilu 2019.
Pertama, Pemilih terdaftar Dalam DPT. Penggunaan hak pilih ini akan mendapat surat pemberitahuan melalui formulir model C6-KPU. Secara teknis, biasanya penyebaran formulir ini dilakukan tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Apabila, pemilih DPT tidak ditemukan maka formulir tersebut harus dikembalikan kepada PPS satu hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Sementara itu, saat penggunaan hak pilihnya, disamping menyerahkan formulir C6-KPU, pemilih dimaksud harus menunjukan e-KTP atau identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil, Paspor atau Surat Izin Menggemudi (SIM) untuk dicocokan ke dalam DPT.
Kedua, adalah pemilih pindah memilih atau istilahnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dalam Kondisi tertentu pasti ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dikarenakan tugas, pindah domisili, sekolah, sakit atau sebab lainnya. Khusus katagori ini, syarat utamanya adalah pemilih harus terdaftar dalam DPT. Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tersebut tidak bisa pindah memilih dengan menggunakan formulir model A5-KPU. Pengurusan pindah memilih dalam pemilu 2019 diatur 30 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara, bukan 7 hari seperti pada pemilu sebelumnya. Untuk penggunaan hak pilihnya, surat suara yang digunakan disesuaikan dengan daerah pemilihannya dan surat suaranya disediakan sebagaimana diatur dalam pasal 350 ayat 3 Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
Ketiga, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hanya saja pemilih ini dibatasi oleh waktu dan tergantung masih tersedianya surat suara. Tempat penggunaan hak pilihnya disesuaikan dengan alamat di e-KTP, jadi bukan dipergunakan sebarangan. (TQ)
15 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment