Dinamika Pemilih dan Hak Pilih Pada Pemilu Serentak 2019. Part-1
Oleh : Munandar Nugraha (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan)
Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi terbesar di dunia, rakyat adalah segalanya.Tidak hanya berkuasa menentukan Presiden dan Wakil Presiden dan para wakil rakyat di negeri ini, bahkan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pun langsung ditentukan oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (2), bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Bagaimana mekanisme kedaulatan rakyat itu terselenggara berdasarkan UUD? Pemilihan umum (pemilu). Ya, melalui mekanisme pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
Tahukah anda? Menurut data dari Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, saat ini total daerah otonom sebanyak 542 masing-masing 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Artinya, ada 542 kali mekanisme pemilihan kepada daerah diluar pemilu yang selama ini berlangsung. Insyaallah, pada pemilu 2024 nanti serentak kita akan memilih Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati juga sekaligus memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 140/9756 tahun 2016 jumlah desa di Indonesia mencapai 74.910 desa, pun sebagian besar dari jumlah itu, kepala desanya dipilih secara langsung oleh warganya. Mekanisme demokrasi dinegeri merangsek hingga ke desa. Hal ini memastikan bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi terbesar di dunia. Masih belum yakin? Silahkan lakukan penelitian khusus tentang ini. Data tentang daerah otonom dan desa tersebut, hanya sekedar pengetahuan saja, semoga bermanfaat.
Perjalanan sejarah pemilu di negeri ini telah berlangsung sejak tahun 1955 (pemilu pertama). Tentu banyak catatan yang hingga kini menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar di dunia. Tidak hanya karena luas wilayah, jumlah pemilih dengan latar belakang beragam adat istiadat, budaya, agama, dan multi partai yang menjadi peserta pemilu, tetapi juga sistem yang terus berubah dari pemilu ke pemilu dan konsolidasi demokratisasi yang akan semakin mematangkan sistem demokrasi kita.
Pemilu 2019 adalah pemilu ke dua belas (pemilu ke-1: 1955, pemilu ke-2: 1971, pemilu ke-3:Â 1977, pemilu ke-4: 1982, pemilu ke-5: 1987, pemilu ke-6: 1992, pemilu ke-7: 1997, pemiluke-8: 1999, pemilu ke-9: 2004, pemilu ke-10: 2009, pemilu ke-11: 2014).Pemilu adalah mekanisme sirkulasi pergantian kekuasaan yang legal dalam sistem kenegaraan kita.
Dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU). Selanjutnya, pada Pasal 6A ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dan ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Kemudian, pada Pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten (kab), dan kota dipilih secara demokratis.
Hal inilah yang kemudian menguatkan slogan demokrasi, suara rakyat adalah suara tuhan. Dengan segala keterbatasnya, rakyat dapat menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin dan wakilnya dilembaga eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya kemudian, rakyat yang mana yang dapat menentukan pemimpin dan wakilnya itu? Tentu tidak semua rakyat yang ada dinegeri ini menjadi pemilih dan penentu dalam pemilu. Syarat dan ketentuan berlaku.
Sistem dan mekanisme pemilu 2019 nanti, diatur dengan UU No 7 tahun 2017, pada pasal 1 ayat 34, dijelaskan bahwa, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih yang sesuai dengan UU tersebut kemudian ditetapkan dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU, KPU Provinsi, KPU kab/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS di kelurahan) melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP), dan daftar pemilih tetap (DPT).
14 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment