Dominasi Penuh Penyelenggara Pemilu Aktif dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jawa Tengah
RESPON NETFID PROVINSI JAWA TENGAHTERHADAP HASIL TES TERTULIS DAN TES PSIKOLOGI SELEKSI ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH MASA JABATAN 2022-2027
Merujuk pada pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 04/TIMSEL.BAWASLUPROVJTG/07/2022, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 25 Juli 2022. Dari 205 peserta yang mengikuti tes, 12 peserta terpilih dan lulus untuk kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara pada Selasa-Jumat, 26-29 Juli 2022 sebelum 6 (enam) orang terpilih akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Bawaslu RI. Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Provinsi Jawa Tengah secara umum mencatat beberapa hal terkait hasil tes tertulis dan tes psikologi tersebut.
12 orang yang lulus adalah 100 persen penyelenggara Pemilu aktif. Hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2022-2027 menunjukkan dominasi penuh penyelenggara Pemilu yang masih aktif menjabat, yaitu dengan rincian 6 (enam) orang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi, dan 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi. Jika merujuk pada sebaran 205 peserta yang mengikuti tes tertulis dan psikologi, terdapat variasi latar belakang peserta seleksi, seperti jurnalis, dosen, aparatur sipill negara (ASN), pegiat Pemillu, dan aktivis organisasi masyarakat sipil. Tanpa menegasikan kapasitas peserta yang lulus, hal ini tentu dikhawatirkan telah menutup calon-calon potensial yang berlatarbelakang bukan dari penyelenggara Pemilu.
Seleksi calon anggota Bawaslu bukan untuk para pencari kerja (job seekers). Dari 12 orang yang lulus tes tertulis dan tes psikologi, 4 (empat) orang tercatat akan mengakhiri jabatan di instansinya kini karena sudah 2 (dua) periode menjabat. Fakta ini kemudian akan menimbulkan kesan di publik bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hanya dipenuhi oleh para pencari kerja atau job seekers. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa 2 (dua) orang peserta pernah mengikuti seleksi calon anggota KPU RI dan 1 (satu) orang peserta pernah mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu RI untuk masa Jabatan 2022-2027.
Hasil seleksi belum mampu menjawab tantangan dan kompleksitas Pemilu 2024. Berdasarkan pada beberapa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Jawa Tengah sebelumnya, terdapat 2 (dua) hal yang harus mendapatkan perhatian serius dari instansi pengawas Pemilu, yaitu politik uang atau <em>money politics dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu. Pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 terdapat ratusan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran tersebut terbanyak adalah pelanggaran melalui media sosial, di mana ASN memberikan respon dan tangapan terhadap unggahan pasangan calon (paslon) tertentu. Kaitannya dengan politik uang, Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan pelanggaran politik uang yang cukup tinggi. Tercatat puluhan dugaan praktik politik uang pada Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada 2020. Akan tetapi, hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak memberikan banyak alternatif pilihan figur calon anggota yang mempunyai pengalaman panjang dan tawaran solusi terkait 2 (dua) permalasahan di atas.
Lebih dari 30 persen peserta yang lulus seleksi adalah perempuan. Merujuk pada hasil seleksi tes tertulis dan tes psikologi di 24 Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah bersama dengan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau merupakan 3 (tiga) Provinsi yang mempunyai jumlah keterpilihan perempuan lebih dari 30 persen. Netfid Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Timsel atas kebijakan afirmatif tersebut. Fakta ini merupakan sebuah komitmen awal yang bagus untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu.
Sebagian besar latar belakang pendidikan terakhir peserta yang lulus adalah keilmuwan hukum. </strong>12 orang yang lulus tes tertulis dan tes psikologi menunjukkan potret pendidikan terakhir peserta seleksi. 7 orang adalah magister (s2), 4 orang adalah sarjana (s1), dan 1 orang doktor (s3). Kaitannya dengan latar belakang kelimuwan, peserta dengan latar belakang keilmuwan hukum mendominasi dengan 8 orang, teknik 2 orang, ekonomi 1 orang, dan ilmu sosial 1 orang. Situasi ini kembali membutikan bahwa keilmuwan hukum masih mendominasi dalam keikutsertaan peserta dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Keterbatasan akses dan informasi tentang data peserta seleksi penyelenggara Pemilu. Tidak berbeda dengan proses seleksi penyelenggara Pemilu di Indonesia lainnya, keterbatasan dan kesulitan masih banyak dialami oleh masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan data serta informasi mengenai profil peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan keterbatasan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang peserta seleksi. Lainnya, data dan informasi yang tersedia tidak cukup untuk secara komprehensif memberikan informasi kepada masyarakat tentang latar belakang peserta seleksi. Kondisi ini tentu harus mendapatkan perhatian serius baik dari Bawaslu RI sebagai penanggung jawab utama dari proses seleksi ini. Sesuai dengan amanat Pasal 119 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Timsel secara terbuka melibatkan partisipasi masyarakat dengan menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Jika situasi ini terus berlanjut, partisipasi masyarakat tidak akan berjalan efektif dan hanya menjadi formalitas semata.
Berdasarkan catatan di atas, Netfid Provinsi Jawa Tengah mendorong dan merekomendasikan beberapa hal kepada Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk dapat menjadi perhatian dan pertimbangan dalam agenda seleksi selanjutnya, yaitu:
- Mendorong Timsel untuk secara cermat melakukan tes kesehehatan dan tes wawancara dan memilih 6 (enam) orang orang calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas peserta serta tantangan dan kompleksitas Pemilu di Jawa Tengah;
- Mendorong Timsel untuk menunjukkan komitmen yang tegas bahwa seleksi calon anggota Bawaslu bukanlah tempat untuk para pencari kerja atau job seekers;
- Mendorong Timsel untuk berkomitmen penuh terhadap amanat UU Pemilu tentang minimal 30 persen keterwakilan perempuan melalui tindakan afirmatif dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu;
- Mendorong Timsel untuk melakukan proses tes wawancara yang mengutamakan penggalian ide dan konsep tentang tata kelola pemilu, utamanya pengawasan Pemilu yang jujur dan adil;
- Mendorong Timsel untuk lebih aktif membuka data dan informasi publik yang berkaitan peserta seleksi penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut lagi, sebagai muara dari proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 125 UU Pemilu, Netfid Provinsi Jawa Tengah juga mendorong Bawaslu RI untuk berkomitmen penuh terhadap asas proporsionalitas dalam memilih peserta hasil seleksi dari Timsel untuk ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Provinsi. Kaitannya dengan akses informasi publik, Netfid Provinsi Jawa Tengah juga berharap Bawaslu RI dan pihak terkait lainnya untuk mempunyai mekanisme yang jelas dalam mengatur data dan informasi publik tentang profil peserta seleksi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
Narahubung
Tim Riset Netfid Jawa Tengah
Muh Afit Khomsani (0821-3594-1773)
Habby Luthfi (0857-1240-8056)
Informasi lebih lengkap:
Unduh hasil kajian di https://bit.ly/3OHSqqe"
17 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment