Euforia Pilkada dan Bisnis
Pilkada dan Bisnis
Oleh : Zulkarnain Aosa (Netfid Minahasa Tenggara)
KelasPemilu.org - Globalisasi dan perkembangan masyarakat dunia yang transparan dan sarat informasi, mendorong berlangsungnya perubahan-perubahan pesat. Rakyat Indonesia menanggapinya dengan menuntut kebebasan, transparansi, keadilan, demokrasi, dilandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia, tanggung jawab asasi, serta keamanan umat manusia, dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ketidakpastian adalah konsekuensi dari perubahan-perubahan cepat tersebut dan ketidakpastian pula yang mengubah kredibilitas kondisi politik maupun kondisi ekonomi. Kecemasan rakyat itu kemudian dimanifestasikan dalam aksi-aksi unjuk rasa yang di sponsori mahasiswa dan didukung rakyat yang menghendaki perubahan politik, ekonomi dan kepemimpinan nasional.
Kejatuhan kekuasaan orde baru Soharto pada mei 1998 yang merupakan peristiwa dari efek domino krisis multidimensi yang dimulai dengan melemahbya nilai mata uang dari beberapa Negara Asia Tenggara terhadap dolar AS. Krisis memicu pelarian modal asing dari negara-negara tersebut, membuat sistem perbankan dari negara-negara Asia Tenggara ambruk satu demi satu. Hingga berdampak pada krisis moneter dalam Negeri yang mengakibatkan sistem perbankan di Indonesia tidak berfungsi dengan baik dalam waktu yang cukup lama, sehingga tidak mampu mendorong pertumbuhan sektor rill dan dunia usaha. Kegiatan bisnis mengalami stagnasi. persediaan barang, khususnya kebutuhan bahan pokok, mengalami hambatan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Krisis pangan dan penyediaan sembako pun tidak dapat dihindari. Macetnya dunia usaha mengakibatkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, semakin memperbanyak jumlah pengangguran yang meningkat sejak 1995. Di samping itu, Indonesia juga dihadapkan pada pertambahan Angkatan kerja baru tiap tahun. Praktik KKN yang subur terjadi dalam lingkungan pemerintah pusat dan daerah, dari jabatan tertinggi sampai yang paling rendah. KKN yang menyuburkan monopoli telah membuat jurang pemisah antara kaya dan miskin, hanya sekelompok orang saja yang menikmati kesempatan dan fasilitas-fasilitas khusus di bidang ekonomi, sementara sebagian besar rakyat tetap hidup dibawah garis kemiskinan. Sisi lain, pembangunan yang terkonsentrasi dijawa, sementara daerah diluar jawa masih tertinggal.
Pergolakan nasional ditandai mundurnya Soeharta dari jabatan Presiden, Negara Indonesia memasuki babak baru dan di ikuti proses amandemen UUD Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, dan bernegara telah membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan termasuk penyelenggaraan pemerintahan baik dipusat maupun daerah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Salah satu perubahan itu terkait desentralisasi kebijakan Otonomi Oaerah. Otonomi Daerah merupakan tuntutan yang fundamental bagi bangsa Indonesia sebagai respon dari implementasi kebijakan politik kekuasaan yang sentralistik. Tentu jika membicarakan otonomi daerah maka sulit kiranya menafikkan sirkulasi kekuasaan di tiap daerah. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai salah satu bentuk keharusan berdemokrasi di daerah. Ketentuan Pilkada dapat dilihat pada pasal 18 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kepada Daerah dipilih secara demokratis. Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, salah satu materi yang dimuat dalam Undang-undang tersebut yaitu terkait Pilkada. Pembuat Undang-undang kemudian menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, yang dalam hal ini sebagaimana terdapat pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Arus perubahan dan keinginan percepatan pembangunan yang merata di seluruh penjuru negeri, termanifestasikan dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan harapan agar seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama. Jika direfleksi pelaksanaan Pilkada sebelumnya sejak tahun 2005 hingga 2020 telah berlangsung sebanyak 1.838 kali Pilkada langsung dengan perincian sebanyak 106 Pilkada di Provinsi, 1.336 Pilkada di Kabupaten dan sebanyak 314 Pilkada di Kota. Pilkada yang digelar sejak tahun 2005 sampai pada tahun 2020 diatas mesti diakui masih jauh dari harapan dan cita-cita berdemokrasi, namun justru menyimpan banyak persoalan, baik pada proses pencalonan oleh partai politik sampai dengan kualitas pemimpin yang dihasilkan dalam Pilkada tersebut.
Semangat otonomi daerah, tentunya membuka peluang besar bagi individu atau kelompok di daerah-daerah yang awalnya hanya memiliki kekuasaan material (local strongman) pada masa Orde Baru. Di saat gelombang Otonomi Daerah gencar dikampanyekan dan sirkulasi kekuasaan ditingkat lokal mulai dilakukan melalui Pilkada, individu-individu yang memiliki sumber daya material yang besar berpeluang melebarkan sayap ikut terlibat dalam kontestasi Pilkada. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28D ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan dikuatkan lagi dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disisi lain, terjadi problem sosial mendasar bahwa ada sebuah sirkulasi kekuasaan yang tidak berimbang. Jika sebelumnya (era Orde Baru) isuâ€isu politik hanya bertumpu pada pemilu legislatif dan politik birokrasi yang hegemonik, dan corak politik yang sentralistik, serba komando dari pusat, maka selama dua dekade terakhir terus mengalami lompatan yang luar biasa. Isu politik nasional, terutama Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tetap menjadi topik utama, tetapi isuâ€isu lokal tidak kalah menariknya. Dinamika Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta pasang surut hubungan eksekutifâ€legislatif merupakan tontonan yang mengundang daya tarik akademik.
Praktek demokrasi kita, makin kesini bukannya membaik justru cenderung menampilkan sebuah anomali yang cukup mengganggu tatanan good governance. Bergesernya penyalahgunaan wewenang (korupsi) dari pusat ke daerah yang secara garis besar merupakan warisan orde baru tentu merupakan individu-individu professional yang sudah terlanjur memiliki kekayaan material cukup besar pasca orde baru dan memiliki naluri politik tinggi, terbiasa mendapatkan free place atau kemudahan-kemudahan dalam pemerintahan, ditandai dengan fenomena banyaknya Kepala Daerah dan anggota DPRD yang tertangkap oleh lembaga anti rasua KPK, merupakan fenomena tidak asing di era Reformasi. Walaupun Indonesia memiliki pasar dalam negeri terbesar di dunia sebagai basis konsumen potensial, pada 2010 Indonesia masih belum punya industri mobil dalam negeri, belum punya industri pesawat, belum punya industri elektronik dalam negeri, dan bukan produsen besar baja atau zat kimia. Tidak ada sektor di mana Indonesia menjadi produsen barang dan jasa kelas dunia dari perusahan-perusahan yang dimiliki dan didirikan orang Indonesia.
Demikian pula makin menguatnya dan melebarnya local strongmen baru telah melahirkan “kekuasaan†sebagai ladang bisnis untuk memperkaya diri dan kelompoknya terbukti dengan makin meningkatnya kekayaan para pejabat Negara. Banyak di antara mereka (cukong) memanfaatkan kharisma, jabatan sosial, dan jaringan yang kuat dengan dasar basis material untuk merebut kekuasaan atau terlibat secara langsung aksi dukungâ€mendukung calon kepala daerah dengan dalih untuk kesejahteraan rakyat. Padahal mereka tidak memiliki kompetensi untuk terlibat dalam politik praktis. Sebagai akibat, tidak sedikit para tokoh non formal yang terjerumus dalam kubangan kekuasaan yang sesat. Dengan kata lain, Pilkada hanya melahirkan euforia yang berlebihan dan melampaui batas-batas kewajaran yang pada gilirannya menambah beban Negara.
Tidak sampai disitu, kurangnya kesadaran elit hingga praktek politik yang merusak sistem demokrasi kita menjadi makin binal, tak terkontrol. Sirkulasi kekuasaan sebatas ajang kompetisi komoditas politik transaksional. Tidak heran jika pembangunan lebih dititikberatkan pada infrastruktur, izin tambang maupun membuka selebar-lebarnya pasar modern dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang justru menyuburkan korupsi.
Harapannya, distribusi kader partai politik dan pembatasan dominasi elit ekonomi harus lebih diperketat, kampanye pendidikan politik demokrasi kerakyatan harus digelar lebih massif bagi semua komponen, agar masalah-masalah yang merusak nilai demokrasi di atas tidak awet dan berevolusi. Tentunya banyak persoalan lainnya yang harus diperbaiki. Agar kiranya pembangunan untuk kesejahteraan rakyat yang nyata dimasa akan datang dapat diwujudkan. Semoga
15 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment