Pemilih Disabilitas dan Partisipasi Pemilu: Problematika, Regulasi dan Upaya Advokasi
KelasPemilu.org - Pemilih Disabilitas dan Partisipasi Pemilu: Problematika, Regulasi dan Upaya Advokasi
Oleh: Subronto Aji
(Pegiat Sosial)
Faktualitas
Pada pemilu 2019, jumlah penyandang disabilitas yang terhimpun dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 1.247.730 pemilih. Adapun jumlah DPT menurut pembedaan status disabilitas adalah sebagai berikut:
Jenis Disabilitas | Jumlah Pemilih |
Tunadaksa | 83.182 Jiwa |
Tunanetra | 166.364 Jiwa |
Tunarungu | 249.546 Jiwa |
Tunagrahita | 332.728 Jiwa |
Disabilitas Lainnya | 415.910 Jiwa |
TOTAL | 1.247.730 Jiwa |
Problematika Berulang
Adalah kelindan faktor-faktor yang menghambat atau membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berkembang menjadi
permasalahan yang setiap musim pemilu tiba. Dapat diasumsikan kondisi berulang ini sangat mungkin diakibatkan oleh absennya usaha yang sungguh-sungguh dalam memenuhi hak-hak politik penyandang disabilitas.
Apa saja masalah-masalah tersebut:
Kategori | Deskripsi |
Data Pemilih Penyandang Disabilitas | Tata cara pendataan yang belum responsive terhadap penyandang disablitas berbasi rumah tanpa sadar kondisi disabilitas di dalamnya |
Sosialisasi yang belu aksesibel | Metode dan materi sosialisasi yang belum responsive terhadap jenis-jenis disabilitas |
TPS Belum ramah disabilitas | TPS belum memudahkan akses bagi disabliitas |
Prioritas Pencoblosan | Waktu pencoblosan yang disamaratakan dengan pemilih yang lainnya |
Kerahasiaan terganggu | Pendamping penyandang disabilitas dalam pemilu masih belum taat asas (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) |
Sikap proaktif | Masih kurangnya sikap proaktif dari penyelenggara pemilu dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan dukungan yang aksesibel bagi pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas |
Masalah-masalah di atas juga selaras dengan temuan Bawaslu RI sebagaimana dikatakan Fortunatus Hamzah Mannah dalam artikelnya yang berjudul Aksesibilitas Pemilih Disabilitas Jelang Pemilu 2024.Setidaknya ada tiga persoalan mendasar terkait pelaksanaan pemilu yang ramah penyandang disabilitas.
Pertama, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT. Ini diakibatkan oleh bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Di sisi lain, bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu.
Kedua, Ketersediaan alat bantu disabilitas netra (template braille). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ada 25.769 TPS yang tidak menyediakan alat bantu tuna netra berupa template braille.
Selain itu, saat berada di bilik suara, pemilih disabilitas berhak mendapat bantuan pendampingan. Namun berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendampingan (formulir model C3) di 6.998 TPS.
Ketiga, akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ditemukan 2.336 TPS yang berada di tempat yang sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
REGULASI
Aturan hukum internasional dan nasional yang melindungi dan memerintahkan dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan politik.
- Aturan Internasional. Pasal 29 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang mengatur tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan public dijelaskan bahwa: Negara-negara pihak harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk: (a) menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan public secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih
- Aturan Nasional. Pasal 350 ayat (2) <strong>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 </strong>tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
- Pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017menjelaskan bahwa Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
- Aturan di atas dengan tegas menyatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus dijamin oleh negara. Hak itu juga menegaskan posisi yang setara dengan subyek kewargaan lainya, tanpa ada pembeda-bedaan. Termasuk hak kawan-kawan penyandang disabilitas untuk dipilih (menjadi wakil rakyat ataupun pejabat public).Pengabaian maupun pelanggaran terhadap perintah ini sama halnya melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
PEMILIH DISABILITAS DI SULAWESI UTARA
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, tercatat pemilih Sulut sebanyak 1.907.841, (lihat grafis). Dari jumlah itu, terdapat sebanyak pemilih disabilitas total 6176 pemilih.
Dari data Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 tersebut, tercatat di Minahasa Utara terdapat 925 pemilih disabilitas yang terdistribusi dalam tuna daksa berjumlah 50 pemilih, tuna netra 144 pemilih, tuna rungu 58 pemilih, tuna grahita 70 pemilih dandisabilitas lainnya sebanyak 630 pemilih (lensasulut.com/12 November 2018 dan sindomanado/8 januari 2019)
Di tingkat Pilgub, Sulawesi Utara (Sulut) merupakan provinsi dengan tingkat partisipasi disabilitas tertinggi, yakni 83,42 persen. Terendah, Sumatera Barat (Sumbar) dengan 35,55 persen. Jumlah pemilih disabilitas di Sulut ialah 7.467 orang, sementara di Sumbar 10.462 orang.
(sumber: rumah pemilu.org/12 Maret 2021
Informasi di atas tentu hanya merupakan gambar permukaan (surface fact) dari proses-proses yang lebih rumit yang mengkondisikan terjadinya peristiwa politik dimana kawan-kawan disabilitas terlibat. Namun setidaknya keterangan di atas memberikan gambaran awal jika partisipasi kawan-kawan disabilitas cukup tinggi bahkan dalam ukuran nasional.
Jadi apa yang mungkin perlu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat kualitas partisipasi kawan-kawan penyandang disabilitas di Sulawesi Utara?
ADVOKASI
Belajar dari temuan Bawaslu dan kasus-kasus yang sering diberitakan media massa dimana-mana, sekurang-kurangnya rencana advokasi yang bisa dilakukan adalah:
Pertama, walau tergolong propinsi dengan partisipasi pemilih disabilitas yang tinggi dalam pemilihan gubernur, perlu dilakukan penguatan kesadaran dan maksimalisasi peran dari penyelenggara pemilu, utamanya apparatus di tingkat terbawah (KPPS), untuk melakukan pendataan penyandang disabilitas dengan benar dan terpercaya. Harus terbangun kesadaran bersama bahwa penyandang disabilitas adalah subyek yang setara hak-haknya di depan aturan main pemilu.
Kedua, fungsi pendataan ini diperkuat dengan sosialisasi kepemiluan yang proaktif menjangkau kelompok-kelompok penyandang disabilitas, baik menurut status disabilitas maupun sebaran tempat tinggal. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari mendorong terciptanya partisipasi yang terlembaga, tidak sporadis.
Ketiga, demi mengawal masa yang lebih panjang, perlu didorong kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan organisasi-organisasi yang menaungi keberadaan kawan-kawan penyandang disabilitas. Kerjasama ini terutama ditujukan untuk secara bersama-sama memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu atau kehidupan politik secara umum, baik dalam kontek partisipasi dalam pemilu atau partisipasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya kerjasama ini maka kelompok penyandang disabilitas selalu diposisikan sebagai subyek yang berhak mengawal pemilu yang inklusif sedari awal, bukan semata-mata karena alasan procedural atau formil.
Airmadidi, Minahasa Utara
Provinsi Sulawesi Utara, 19 Juli 2022"
17 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment