Kelas Pemilu
  • Home
  • Tentang ESP
    • Tentang Perkumpulan
    • Jaringan
  • Berita
    • Siaran Pers
    • Pemilu 2024
    • Demokrasi Kini
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Opini
    • Jurnal Ilmiah
    • Laporan
    • Pengumuman
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Kontak

Pemilu dan Presidensil serta Jalan Keluarnya

KelasPemilu.org - Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk instrumen pelembagaan periodik untuk menterjemahkan bagaimana sistem pemerintahan yang demokratis berjalan. Pemilihan umum menjadi medium untuk mengubah kekuatan politik masyarakat sipil ke dalam suprastruktur pemerintahan negara. Oleh karena itu, konsep tentang sistem pemilihan umum dan berbagai perangkat ketentuan pemilihan umum sering menjadi perdebatan dalam usaha menjalankan agenda demokrasi perwakilan

Sistem pemerintahan berkaitan erat dengan bangunan sistem kepartaian dan sistem pemilihan umum. Secara umum sistem pemerintahan yang dianut Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensiil dengan multipartai. Dalam sistem presidensiil, terdapat ciri pokok yakni pemisahan secara tegas antara lembaga eksekutif dan legislatif, begitupun dalam proses pemilihannya, keduanya dipilih oleh rakyat secara langsung. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada parlemen, pun sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dua lembaga ini dalam sistem presidensil memiliki posisi yang kuat dan seimbang.

Dengan demikian, sistem tersebut harus diturunkan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan sistem kepartaian, sistem pemilihan umum baik eksekutif maupun legislatif. Lalu bagaimana jika sistem presidensil ini disandingkan dengan sistem multipartai yang sekarang sedang dijalankan di Indonesia?. Karakteristik pengaturan kepartain yang cenderung mendorong lahirnya sistem multipartai ini, sangat berpengaruh pada stabilitas penyelenggaraan negara, terutama dalam sistem pemerintahan presidensil.

Sangat mungkin pemerintah dalam mengambil kebijakan publik akan bergantung pada dinamika yang berkembang di DPR dan dukungan partai politik di parlemen. Sehingga kondisi demikian akan berdampak pada pada kelangsungan pemerintahan dan kepercayaan terhadap demokrasi dan sistem pemerintahan. Oleh karena itu bagi penulis, pentingnya untuk mendorong dan menerapkan gagasan multipartai sederhana, namun secara umum gagasan tersebut selama ini belum ada ruang dengan perubahan sistem pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia.

Secara umum, sistem presidensiil mengandung pertentangan apabila ingin disandingkan dengan demokrasi, terutama berkaitan dengan posisi saling berhadapan antara presiden dengan parlemen, karena masing-masing merasa memiliki klaim atas legitimasi yang kuat melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Permasalahan serius akan muncul ketika keduanya memiliki kebijkan yang berbeda dan tidak dapat dipertemukan, sebab itu diperlukannya koalisi pemerintahan.

Sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia tak dipungkiri mempunyai problem tersendiri. Secara garis besar, sistem pemilihan umum dibedakan menjadi dua, yakni sistem proporsional dan sistem pluralitas-mayoritas (distrik). Indonesia sendiri selama ini dalam pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional yang justru sering menimbulkan masalah. Semisal masalah yang sering terjadi adalah hubungan agen (wakil rakyat) dengan konstituen (rakyat) menjadi terputus.

Arif Kurniawan

17 Sep 2022
  • Facebook
  • Twitter
Share

Recent Comments

No comments

Leave a Comment

Leave a Comment


The Election School Project
‌Gd. Menara Ravindo Lt.15
‌Kebon Sirih - Jakarta Pusat
  • Home
  • Berita
  • Publikasi
  • Infografis

Subscribe for Newsletter
Thank You! Your message successfully sent!
Social Networks

All Rights Reserved © - kelaspemilu.org

person
exit_to_app

or

Back to Login