Pilkada di Masa Pandemi, antara Hak Konstitusional dan Penjaminan HAM
KelasPemilu.org - Pandemi Covid-19 menyebabkan Pilkada 2020 mengalami penjadwalan ulang. Pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menunda Pilkada 2020 hingga bulan Desember 2020, melalui Perppu No. 2 Tahun 2020.
Sayangnya, kondisi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi kembali dijadwalkan ulang dan akhirnya dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020.
Demi menjalankan pilkada konvensional tersebut, setidaknya ada dua aspek hak dalam HAM yang utama dan hendaknya menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19, yaitu hak atas kesehatan dan hak atas politik (memilih dan/ atau dipilih).
Negara juga berkewajiban untuk melakukan pemenuhan HAM terhadap masyarakat, sehingga negara tidak boleh lalai dan mengabaikan hak atas kesehatan hanya demi berjalannya kontestasi politik dalam pilkada. Pengabaian terhadap hak atas kesehatan terlebih di tengah penyebaran pandemi Covid-19 akan berdampak pula pada hak lainnya terutama menyangkut hak atas hidup seseorang.
Mengingat transmisi penyebaran Covid-19 yang terjadi begitu cepat dan meluas. Terlebih, orang-orang dengan penyakit bawaan kronis, memiliki resiko kematian lebih tinggi bila terjangkit Covid-19.
Sebagaimana kita ketahui, protokol kesehatan Covid-19 mengharuskan kita untuk physical distancing dan melarang kita untuk berkerumun, rajin mencuci tangan, menerapkan kesadaran dan etika ketika batuk, bersin, ataupun demam (Susilo et,al, 2020). Padahal, penyelenggaraan pilkada tentu akan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Maka, KPU sebagai penyelenggara hendaknya mengatur beberapa hal terkait protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada (Landman, & Splendore, 2020), diantaranya: (1) Pembatasan jumlah masa ketika kampanye atau kegiatan-kegiatan politik lainnya yang menyangkut pilkada; (2) Mengatur pola dan mekanisme verifikasi dan pencocokan data pemilih oleh petugas (seperti yang telah dilaksanakan, dari yang dulunya mendatangi tiap rumah, sekarang dikoordinasi oleh Ketua RT) termasuk data dukungan calon perseorangan; (3) Pembatasan jumlah pemilih yang diperkenankan berada dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS); (4) Menyediakan cairan pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan bilik khusus untuk pemilih yang terindikasi demam di setiap TPS; (5) Mewajibkan pengukuran suhu tubuh kepada setiap pemilih atau petugas yang hendak memasuki TPS; (6) Mewajibkan petugas melakukan pemeriksaan kesehatan umum di fasilitas kesehatan tertentu yang ditunjuk untuk memastikan kesehatan dan kesiapan fisik sebelum bertugas; (7) Mewajibkan pemilih maupun petugas menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan beberapa perangkat lainnya; dll; (8) memfasilitasi dan menjamin hak pilih warga yang berada di penjara dengan opsi bekerjasama dengan pihak yang bersangkutan.
Kendala dan hambatan yang dapat dihimpun yaitu seperti tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang terkendala lantaran ada petugas pemutakhuran data pemilih (PPDP) yang isolasi mandiri. Ada pum masyarakat yang tidak mau di coklit, sehingga petugas PPDP tidak bisa menemukan data pemilih yang sebenarnya. Kendala lainnya adalah potensi logistik kurang maksimal dan rasa tidak aman diantara para penyelenggara pemilu. Karena kita melihat bahwa banyak protokol kesehatan yang hasus dilakukan, sehingga mungkin nanti dalam proses persiapan ada hal-hal yang bersifat teknis kepemiluannya itu tidak terpenuhi melalui potensi di logistik.
Persoalan di TPS yang mungkin bisa terjadi seperti setiap orang yang hadir di TPS harus diukur suhunya dengan thermogun sesuai dengan prosedur yang mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2020.
Menyelenggarakan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19 adalah tantangan terbesar penyelenggara untuk bisa mengajak masyarakat hadir di TPS pada hari pemungutan suara. Konsekuensinya, memang hal ini akan menambah anggaran pengeluaran untuk perhelatan pilkada. Padahal, Perppu No. 2 Tahun 2020 secara substansi tak memberikan penambahan anggaran untuk perhelatan pilkada serentak 2020.
Tentu ini menjadi masalah lain yang penting pula, karena saat ini anggaran pengeluaran difokuskan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19. Keberhasilan penyelenggaraan pilkada tersebut membutuhkan komitmen serius baik dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah perlu berkerja keras dalam menangani Covid-19 dan diimbangi dengan kesadaran masyarakat atas aspek kesehatan dan hak konstitusionalnya.
Arif Kurniawan
17 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment