Sulawesi Utara Rawan Pilkada, Pertaruhan Demokrasi Dibayang-bayang Petahana
"Kelas Pemilu - Pemilihan kepala daerah yang disingkat Pilkada merupakan salah satu manifestasi dari gerakan Reformasi yang menginginkan perubahan ketatanegaraan dari otoriter menjadi lebih demokratis.
Hal ini diamanahkan oleh konstitusi yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratisâ€. Makna demokratis ini kemudian terselenggara melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 yang memberi wewenang kepada KPU untuk menyelanggarakan pemilihan Kepala Daerah di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 membawa angina segar dalam proses Demokrasi di Indonesia dalam konteks lokal, di mana rakyat secara langsung, umum, dan bebas dengan penuh tanggung jawab dapat menentukan pilihannya untuk memilih calon penyelenggara pemerintahan di daerahnya. Tentu saja, dibalik kebebasan menentukan pilihan tersebut, terkandung konsekuensi tentang arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan ke depannya.
Perjalanan Pilkada di Indonesia sendiri telah berlagnsung sejak tahun 2005. Melalui Undang Undang Nomor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan terakhir Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Tahun Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pilkada langsung tersebut memberikan pengaruh yang positif dan negatif dalam perpolitikan tanah air. Dampak positif yang dimaksud antara lain, rakyat dapat memilih kepala daerahnya secara langsung, dengan demikian rakyat mendapat pendidikan politik yang mengarah kedewasaan dalam berpolitik. Dampak negatifnya adalah rawan akan konflik, baik vertikal dan horizontal. Konteks lokal yang terbangun atas masyarakat multicultural menjadi salah satu variable yang dapat memicu konflik tersebut dalam menghadapi dinamika politik lokal. Selain itu, perlu edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih rasional bukan pemilih emosinal yang hanya mendukung berdasarkan kesamaan identitasnya, bukan melihat track record,kapasitas,kapabilitas serta visi dan misinya dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat lokal.
Untuk Sulawesi Utara sendiri, Bawaslu Ri melalui rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) telah memberi kode awas dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tak main-main, Â Sulawesi Utara menempati urutan pertama sebagai Provinsi dengan tingkat IKP tertinggi.
Jika kita melihat dari komposisi bakal calon Sulawesi Utara yang terdiri dari 15 Kabupaten/Kota ini merupakan hal wajar jika diberi predikat Rawan Pilkada. Disejumlah titik, kita dapat menemui baliho dari beberapa incumbent yang disebut-sebut akan bertarung dalam konstestasi Pilkada tingkat Provinsi di Sulawesi Utara nantinya. Sebut saja ODSK, pasangan dari Partai berlogo Banteng berlatar merah ini merupakan petahana yang saat ini menjadi penyelenggara pemerintahan Provinsi ( Gubernur ) Sulawesi Utara. Kemudian ada Vonnie Anneke Panambunan, Politisi Partai besutan Surya Paloh yang juga merupakan Petahana dari Kabupaten Minahasa Utara. Berikutnya, ada Christiany Eugenia Paruntu, Ketua DPD Partai Berlambangan pohon beringin di Sulawesi Utara ini masih mengemban jabatan Bupati MInahasa Selatan. Ada juga Vicky Lumentut sebagai petahana Kota Manado. Dan yang terakhir ada, Elly Lasut yang baru saja dilantik sebagai BUpati Kabupaten Talaud oleh Mendagri beberapa hari yang lalu.
Jika 5 petahana tersebut maju dalam satu panggung konstestasi Pilkada 2020, maka bisa dipastikan masing-masing tentu akan mengoptimalkan mesin politiknya sendiri, baik itu dari parpol maupun dari politik birokrasi. Pemanfaatan mesin politik ini yang kemudian berpotensi menimbulkan clash, baik antar pendukung, maupun dalam hal menaati regulasi sebagai nomenklatur dalam setiap tahapan Pilkada.
Bagi petaha sendiri, terikat dengan aturan yang disebutkan dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 khususnya pada ayat 3 yang menyatakan bahwa “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Secara empiric, Pasal 71 ini pernah menjadi mimpi buruk salah satu Calon dala Pilkada 2018 di Kota Makassar. Danny Pomanto yang berangkat sebagai petahana ke konstestasi Pilkada 2018 di Kota Makassar, harus didiskualifikasi setelah terbukti melanggar Pasal 71.
Bagaimana dengan yang terjadi di Sulawesi Utara ? Hingga saat ini belum ada langkah pasti terkait beberapa baliho yang memampang wajah petahana sebagai bakal Calon yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 di Sulawesi Utara. Hal ini sendiri bukan tanpa alasan, karena penetapan calon sendiri sesuai dengan PKPU 15 tahun 2019 jatuh pada tanggal 08 Juli 2020.
Jika Petahana yang disebutkan di atas kemudian terbukti melanggar Pasal 71 dan tetap melenggang sebagai calon, maka Pilkada dapat dipastikan berjalan tak adil sesuai dengan asas demokrasi. Di lain sisi, kita tak mampu membayangkan kondisi sosial jika salah satu Calon yang merupakan Petahana didiskualifikasi, tentu akan menimbulkan benturan, dan benturan tersebut merupakan bentuk kontradiktif dari tujuan Pilkada, yakni sarana pemenuhan kedaulatan rakyat.
Hal ini akan menjadi pertaruhan bagi Demokrasi kita. Apakah Pilkada dapat berlangsung demokratis, atau justru menjadi medium otoriter berwajah baru.
Sulawesi Utara rawan Pilkada ? Mari awasi bersama
Penulis : Try Sutrisno, Netfid Kab Minahasa"
15 Sep 2022
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment