Dinamika Pemilih dan Hak Pilih Pada Pemilu Serentak 2019. Part 1

Oleh : Munandar Nugraha (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan)

Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi terbesar di dunia, rakyat adalah segalanya. Tidak hanya berkuasa menentukan Presiden dan Wakil Presiden dan para wakil rakyat di negeri ini, bahkan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pun langsung ditentukan oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (2), bahwa“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Bagaimana mekanisme kedaulatan rakyat itu terselenggara berdasarkan UUD? Pemilihan umum (pemilu). Ya, melalui mekanisme pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

Tahukah anda? Menurut data dari Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, saat ini total daerah otonom sebanyak 542 masing-masing 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Artinya, ada 542 kali mekanisme pemilihan kepada daerah diluar pemilu yang selama ini berlangsung. Insyaallah, pada pemilu 2024 nanti serentak kita akan memilih Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati juga sekaligus memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 140/9756 tahun 2016 jumlah desa di Indonesia mencapai 74.910 desa, pun sebagian besar dari jumlah itu, kepala desanya dipilih secara langsung oleh warganya. Mekanisme demokrasi dinegeri merangsek hingga ke desa. Hal ini memastikan bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi terbesar di dunia. Masih belum yakin? Silahkan lakukan penelitian khusus tentang ini. Data tentang daerah otonom dan desa tersebut, hanya sekedar pengetahuan saja, semoga bermanfaat.

Perjalanan sejarah pemilu di negeri ini telah berlangsung sejak tahun 1955 (pemilu pertama). Tentu banyak catatan yang hingga kini menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar di dunia. Tidak hanya karena luas wilayah, jumlah pemilih dengan latar belakang beragam adat istiadat, budaya, agama, dan multi partai yang menjadi peserta pemilu, tetapi juga sistem yang terus berubah dari pemilu ke pemilu dan konsolidasi demokratisasi yang akan semakin mematangkan sistem demokrasi kita.

Pemilu 2019 adalah pemilu ke dua belas (pemilu ke-1: 1955, pemilu ke-2: 1971, pemilu ke-3: 1977, pemilu ke-4: 1982, pemilu ke-5: 1987, pemilu ke-6: 1992, pemilu ke-7: 1997, pemiluke-8: 1999, pemilu ke-9: 2004, pemilu ke-10: 2009, pemilu ke-11: 2014).Pemilu adalah mekanisme sirkulasi pergantian kekuasaan yang legal dalam sistem kenegaraan kita.

Dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa, “Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU)”. Selanjutnya, pada Pasal 6A ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dan ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Kemudian, pada Pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten (kab), dan kota dipilih secara demokratis.

Hal inilah yang kemudian menguatkan slogan demokrasi, “suara rakyat adalah suara tuhan”. Dengan segala keterbatasnya, rakyat dapat menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin dan wakilnya dilembaga eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya kemudian, rakyat yang mana yang dapat menentukan pemimpin dan wakilnya itu? Tentu tidak semua rakyat yang ada dinegeri ini menjadi pemilih dan penentu dalam pemilu. Syarat dan ketentuan berlaku.

Sistem dan mekanisme pemilu 2019 nanti, diatur dengan UU No 7 tahun 2017, pada pasal 1 ayat 34, dijelaskan bahwa, “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”. Pemilih yang sesuai dengan UU tersebut kemudian ditetapkan dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU, KPU Provinsi, KPU kab/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS di kelurahan) melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP), dan daftar pemilih tetap (DPT).

Dinamika Penetapan Daftar Pemilih Pemilu 2019

Berdasarkan peraturan di atas, mekanisme penetapan DPT dilakukan berjenjang, mulai dari PPS, PPK, KPU Kab/kota, KPU Provinsi dan KPU. Seperti apa dinamikanya? Berikut perjalanan dan perkembangan daftar pemilih untuk pemilu 2019.

Pada 13 Agustus 2018, PPS se Jakarta Selatan (Jaksel) mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sesuai dengan amanah UU Pemilu Pasal 56, bahwa PPS bertugas mengumumkan DPS, menerima masukan masyarakat tentang DPS, dan melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS. Pada Pasal 57, ditegaskan bahwa PPS berwenang menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Tentunya, tugas dan kewenangan itu juga beriringan dengan kewajibannya (Pasal 58), yaitu membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, DPHP, dan DPT dengan menyampaikan daftar pemilih tersebut kepada PPK. Kemudian, pada 15 Agustus 2018, PPK se-Jaksel mengumumkan daftar pemilih sementara, sesuai dengan amanah Pasal 53, bahwa PPK bertugas menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kab/Kota, dan berkewajiban membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, dan DPT.

Selanjutnya, berdasarkan data-data tersebut, dan masukan dari masyarakat, pada 21 Agustus 2018, dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT oleh KPU Jaksel sesuai dengan amanat UU Pemilu Pasal 18, bahwa KPU Kab/Kota bertugas menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi dan memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah,
dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih. Ketika itu, Bawaslu Jaksel merekomendasikan penundaan penetapan, mengingat belum tuntasnya proses akhir updating DPT, Masih terdapat beberapa masalah yang harus dituntaskan oleh KPU terkait Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih). Salah satunya adalah belum sinkronnya antara data manual KPU Jaksel dengan data online Sidalih. Rekomendasi itu pun berdasarkan Pasal 101, bahwa Bawaslu Kab/Kota bertugas, mengawasi pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS dan DPT.

Rekomendasi Bawaslu Jaksel menjadi catatan. Sesuai dengan jadwal yang sudah ada, pada 30 Agustus 2018, KPU DKI melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT. Pun, dengan rekomendasi yang sama, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta untuk menunda penetapan. Mengapa? Karena masih ditemukan ribuan data ganda. Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tentu menjadi catatan penting, karena memang basis penetapan DPT adalah basis data di kab/kota. Posisi data di provinsi, apalagi di tingkat nasional, hanya rekapitulasi. Artinya, jika masih bermasalah di kab/kota, maka sangat logis untuk diperbaiki dahulu sebelum ditetapkan di Provinsi apalagi ditingkat nasional.

Selanjutnya, pada 5 September 2018, KPU RI melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT. Bawaslu RI pun merekomendasikan KPU menunda penetapan DPT Nasional Pemilu 2019, mengapa? Karena dari data yang direkap dan dilaporkan dari setiap provinsi, masih ditemukan data pemilih ganda antar kab/kota, antar provinsi. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap “by name by address”, DPT dengan sampel 75 kab/kota masih didapat pemilih ganda sebanyak 131.363.

Berdasarkan rekomendasi tersebut di atas, secara berurutan. Pada 13 September 2018 dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT- Hasil Perbaikan (DPTHP) oleh KPU Jaksel. Disusul kemudian pada 14 September 2018 dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPTHP oleh KPU DKI Jakarta. Pada kesempatan tersebut, berdasarkan monitoring dan pengawasan, catatan dan rekomendasi dari Bawaslu Jaksel dan Bawaslu DKI Jakarta pada pleno terdahulu, sudah ditindaklanjuti oleh KPU Jaksel dan KPU DKI Jakarta.

Kemudian, berlanjut pada 16 September 2018 dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPTHP oleh KPU. Pada kesempatan itu, Bawaslu kembali memberikan rekomendasi agar KPU memperpanjang waktu perbaikan DPTHP selama 20 hari, bahkan kemudian diperpanjang hingga 60 hari karena rekomendasi dari partai politik, agar KPU bisa mengoptimalkan penyempurnaan DPT dan tidak terburu-buru. Perbaikan dan penyempurnaan sangat perlu dilakukan, demi menghasilkan daftar pemilih yang bersih, Bawaslu menemukan 1.400.931 data pemilih ganda dari DPT nasional Pemilu 2019.

Sampai kapan daftar pemilih terus dinamis? Berdasarkan PKPU No 5 tahun 2018 (perubahan atas PKPU No 7 tahun 2017) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019, terjadwal bahwa pengumunan DPTb adalah 19 Maret 2019. Artinya, daftar pemilih akan terus dinamis hingga satu bulan jelang pemungutan suara di 17 April 2019 nanti. Di luar PKPU tersebut, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan partai politik atas perbaikan dan penyempurnaan DPT, akan diagendakan rapat pleno terbuka penetapan DPT di bulan November 2018 mendatang.

Sebagai upaya pengejawantahan semangat kedaulatan rakyat yang diamanahkan UUD, hak pilih warga negara dalam pelaksanaan sistem demokrasi kita menjadi sangatlah fundamental. Karenanya, sebagai penyelenggara pemilu (terutama KPU dan Bawaslu), menjadi garda terdepan agar hak pilih setiap warga negara dapat tersalurkan. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, pada 5 Oktober 2018, KPU me-launching Gerakan Melindungi Hak Pilih dan diviralkan dengan #GMHP. Jauh sebelum itu, Bawaslu sudah menegaskan dalam mars-nya yang selalu berkumandang dalam setiap kegiatan, bahwa “menjaga hak pilih diseluruh negeri” adalah amanah UU yang harus dituntaskan.

Jadi, perlu kita pahami bersama, bahwa baik KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu akan menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya yang diatur oleh UU untuk sama-sama memastikan hak pilih warga negara dapat tersalurkan. Jadi, dinamika di atas, rekomendasi Bawaslu disetiap tingkatan pada pleno terbuka penetapan DPT, DPTHP, dst,
jangan diartikan keduanya seolah “bersaing”. Bukan. Justru keduanya kompak untuk saling kroscek dan bekerjasama memastikan setiap hak pilih dari warga negara terjamin.

Di atas telah dijelaskan, bahwa pemilu 2019 adalah pemilu ke-12 dalam sejarah demokrasi di negeri ini. Mengapa secara periodik, dari pemilu ke pemilu isu tentang pemilih tidak pernah usai? Seolah selalu dimulai dari titik nol. Padahal, dengan pemilihan kepala daerah yang berjalan pada tahun sebelumnya (bahkan ada pemilihan kepala desa), mestinya data pemilih dapat langsung disinergikan dan disesuaikan dari waktu ke waktu. Tinggal ditambah pemilih yang genap berusia 17 tahun dan anggota TNI-Polri yang pensiun. Lalu dikurangi dengan pemilih yang meninggal dunia dan warga yang lulus dalam seleksi penerimaan anggota TNI- Polri. Sepertinya sederhana. Tetapi faktanya, kompleks. Akankah selalu dimulai dari nol?

Skema Legalitas Hak Pilih

Hal penting yang harus dipahami dalam pemilu 2019 adalah, ada perubahan skema legalitas pemilih. Pada UU sebelumnya, basis legal pemilih adalah “de facto”. Siapapun yang telah memenuhi syarat, memiliki E-KTP, tinggal dimanapun, dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu, jika yang bersangkutan (Ybs) terdata oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih di tempat tinggalnya. Sekalipun berbeda dengan alamat yang tertera di E-KTP, jika terdata, maka Ybs dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai hasil pendataan.

Jadi, semua warga negara yang memiliki E-KTP beralamat mana pun, dapat memberikan hak pilihnya kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota di TPS sesuai dengan basis pendataannya. Bahkan, Ybs pun bisa mengurus pindah memilih di TPS lain dengan surat keterangan dari PPS, tanpa batasan hak pilih. Negatifnya dari skema ini adalah, berpotensi terjadi penggelembungan suara di suatu dapil dari pemilih yang beralamat diluar dapil. Kasus penggelembungan suara pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

Akan tetapi, dengan UU No 7 tahun 2017, basis legal pemilih adalah “de jure”. Siapapun yang telah memenuhi syarat, memiliki E-KTP, tinggal dimanapun, dapat menggunakan hak pilihnya dengan batasan E-KTP. Seperti apa maksudnya batasan itu? Apakah ini hal yang baru dalam skema pengaturan hak pilih kita dalam pemilu? Tidak. Dalam skema legalitas pemilih, hal ini sebenarnya sudah diterapkan pada pemilihan kepala daerah. Hanya yang memiliki E-KTP disuatu kab/kota atau provinsi yang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati/Walikota/Gubernur. Misalnya, sekalipun ada penduduk yang sudah puluhan tahun tinggal di Jakarta karena tugas dinas dan pekerjaan, tetapi E-KTP yang dimiliki masih beralamat di kampung asalnya, maka Ybs tidak memiliki hak pilih dalam pilkada tersebut. Ingat?!

Lalu seperti apa dampak pada hak pilih dengan skema legalitas pemilih ini? apa maksudnya pembatasan hak memilih itu? Dimana KPU dan Bawaslu yang katanya konsern melindungi dan menjaga hak pilih di seluruh negeri? Berikut sekedar penjelasannya.

Perubahan skema ini memang berdampak pada perubahan sistem dan hasil pendataan pemilih. Muncul masalah baru, misal: banyak pemilih, yang merasa pernah memilih pada pemilu sebelumnya, kemudian merasa pasti sudah terdata sebagai pemilih. Padahal dengan perubahan ini, belum tentu. Dengan perpanjangan waktu untuk menyempurnakan DPT, melalui GMHP ini, KPU akan mendata pemilih yang belum masuk DPT dan merevisi data yang keliru dengan membuka Posko diseluruh PPS.

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan kepada seluruh tingkatan untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdata. Lagi-lagi perlu kita pahami, bahwa upaya KPU dan Bawaslu ini bukan untuk “persaingan”, tetapi untuk mengoptimalkan hasil. Masyarakat yang mengadu ke Bawaslu, datanya pun tetap akan diberikan ke KPU. Karena KPU yang berkewajiban atas pemuktahiran data pemilih. Posko bawaslu hanya untuk memudahkan dan meluaskan aksesibilitas bagi masyarakat.

Ada tiga isu konsern utama yang penting untuk dioptimalkan pendataannya. Pertama, warga yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dalam ruang koordinasi dengan stakeholders, Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Sudin Dukcapil se DKI Jakarta sudah menginstuksikan jajarannya disetiap kelurahan untuk membuka kesempatan perekaman E-KTP bagi warga yang saat ini (Oktober 2018) berusia 16 tahun 6 bulan (asumsinya, pada 17 April 2019 Ybs sudah berusia 17 tahun). Perekaman dapat dilakukan saat ini, tetapi fisik e KTP hanya akan diberikan pada saat Ybs genap berusia 17 tahun.

Tantangnya adalah, 17 April 2019 mendatang adalah hari libur nasional khusus untuk pemilu. Jika ada warga yang memang harus mengambil E-KTP nya pada tanggal tersebut, maka setiap kepala daerah harus memastikan jajarannya untuk membuka pelayanan khusus memberikan E-KTP bagi warga yang tepat berusia 17 tahun di hari itu, agar Ybs dapat segera menuju TPS dalam alamat yang tertera di E-KTP. Informasi dari Barizi (anggota KPU Jaksel yang bertugas dalam menyusun DPT di Jaksel), berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, ada 4.904 data calon pemilih usia 16 tahun 6 bulan se Jakarta.

Kedua, warga yang sudah atau pernah menikah dibawah usia 17 tahun. Dalam diskusi dan koordinasi kami dengan KPU Jaksel, dijelaskan sinergi KPU dengan stakeholders (dinas pendidikan dan Kantor Departemen Agama – Kandepag), untuk memastikan siswa SMA dan Madrasah Aliyah (usia 16 tahun 6 bulan) calon pemilih pemula, dapat berpartisipasi aktif memastikan dirinya, temannya, dan saudaranya sudah terdata sebagai pemilih. Tentu data siswa dari dinas pendidikan dan Kandepag dapat ditindaklanjuti KPU sesuai dengan alamatnya kepada PPS dimasing masing kelurahan sebagai potensi pemilih pemula. Sangat strategis.

Memahami hal itu, masukan kami kepada KPU, agar sinergi tersebut (terutama dengan Kandepag), juga masuk pada pendataan warga yang sudah dan pernah kawin dengan usia dibawah 17 tahun. Syukur, hal ini menjadi catatan tersendiri. Karena data pernikahan tentunya ada dalam pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah Kandepag. Perlu kita pahami, data warga negara dalam kategori ini tidak boleh terlewat, penting. Karena menjadi amanah UU No 7 tahun 2017, pada pasal 1 ayat 34 dan Pasal 198 ayat (1). Tentunya, data dari dinas pendidikan juga dimungkinkan untuk melengkapi, jika ada laporan tentang siswa yang putus sekolah karena kawin/menikah.

Ketiga, pendataan anggota baru TNI-Polri dan Pensiunan TNI-Polri. Dalam UU TNI dan UU Polri, jelas bahwa setiap warga negara yang tergabung didalamnya, tidak memiliki hak suara dalam pemilu. Mengapa dan bagaimana? Tentu perlu tulisan khusus untuk membahasnya secara tersendiri, yang pasti hal itu bertujuan untuk membentuk TNI-Polri yang profesional. Jadi, jika ada warga negara yang berhasil diterima dalam seleksi anggota TNI-Polri, tentu dengan sendirinya hak pilihnya hilang. Begitu juga sebaliknya, jika pada 6 bulan kedepan ada anggota TNI-Polri yang memasuki masa pensiun, maka ybs berpotensi memiliki hak pilih.

Terkait dengan hal pilih ini, juga tidak luput dalam diskusi dan koordinasi kami dengan KPU Jaksel. Sekalipun, dalam ikatan dinas TNI-Polri, bisa saja ada penugasan lain dari institusinya pasca usia pensiun, perlu juga dikaji, apakah penugasan tersebut masih menutup hak pilihnya sebagai purnawirawan TNI-Polri atau dengan serta merta memiliki hak pilih. Tentu ini perlu kajian mendalam, agar GMHP KPU dapat optimal, semua potensi hak pilih warga negara harus diupayakan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Yang pasti, potensi pensiunan TNI-Polri tidak berbeda dengan anak usia 16 tahun 6 bulan. Perlu didata dan dilindungi hak pilihnya.

 Selain tiga isu di atas, tentu masih banyak kategori yang juga ditampung dalam posko pengaduan masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu untuk menjamin hak pilih. Diantaranya, pemilih berusia 17 tahun belum terdaftar dalam DPT, pemilih yang sudah perekaman E-KTP tetapi belum terdaftar di DPTHP, keluarga yang ingin melaporkan anggotanya yang sudah meninggal, pemilih yang berencana pindah ke tempat lain, melaporkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan melaporkan data pemilih yang elemen informasinya salah/kurang/invalid.

Informasi dari Wage Wardana (Ketua KPU Jakarta Timur), dalam upaya penyempurnaan DPT, KPU DKI Jakarta menerima data pindah penduduk dari luar Jakarta, via Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Setelah dilakukan sinkronisasi data dengan DPTHP, terdapat 52.757 data pemilih. Dari jumlah tersebut, 33.348 data sudah terdaftar sebagai pemilih, dan 19.409 data belum terdaftar sebagai pemilih. Yang belum terdaftar itu tersebar di Jakarta Pusat: 122 data; Jakarta Barat: 191 data; Jakarta Utara: 1.040 data; Jakarta Selatan: 2.214 data; dan Jakarta Timur: 15.840 data.

Bisa jadi, data yang seperti ini berpotensi menjadi data ganda dalam rekaputilasi nasional (sinkronisasi data antar kab/kota, antar provinsi), jika dari data asalnya belum dicoret, tetapi sudah didata di Jakarta. Tentu pencermatan terkait data ini, harus dilakukan secara sinergi antar dukcapil kab/kota dan provinsi via kementerian dalam negeri.

Jika hal ini bisa dirapihkan pada pemilu 2019 nanti, pastinya harapan kita pada pemilu selanjutnya, siapapun yang memiliki E-KTP sudah pasti terdaftar pada TPS yang ada di alamat yang tertera pada E-KTP nya. Fokus update data hanya pada pengurangan dari warga yang meninggal dunia dan lulus seleksi penerimaan anggota TNI-Polri, dan penambahan pada warga yang berusia 17 tahun dan atau sudah/pernah kawin dengan usia dibawah 17 tahun, juga data pensiunan dari TNI-Polri. Selebihnya adalah sinkronisasi dan validasi data kependudukan oleh dukcapil, yang pindah alamat dari satu tempat ke tempat lain, agar tercatat di alamat baru dan dicoret di alamat lama. Kalau data ini sudah terintegrasi, kita tidak akan kembali ketitik nol. Semoga.

Jadi, selain sistem pemilu yang serentak dengan memilih caleg dan capres pertama kalinya, dalam konteks skema legalitas pemilih berbasis E-KTP, ini juga untuk yang pertama kalinya. Pemilu 2019 akan menjadi sejarah penting. Indonesia akan menjadi barometer utama dalam sistem demokrasi di dunia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


four + 9 =