Bawaslu DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu DKI Jakarta gelar sosialisasi pengembangan partisipatif pada 10 Oktober 2018 bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, dalam acara ini di moderator oleh Sito Anang dan nara sumber Ibu Siti Khofifah (Bawaslu DKI),  Ibu Marlina (KPU DKI Jakarta), dan Ibu Rizki Wahyuni (KPID DKI Jakarta)

Pembicara pertama di bawakan oleh Ibu Marlina KPU DKI Jakarta, Ibu Marlina menjelaskan bahwa kampanye adalah salah satu program yang dilakukan oleh para peserta pemilih dan partai politik, Marlina menjelaskan tentang PKPU No.28 tentang kampanye, peraturan-peraturan dan tata cara kampanye yang sesuai.

Dilanjut dengan pembicara yang kedua yaitu Ibu Khofifah (Bawaslu DKI Jakarta), beliau menjelaskan tentang UU No 7 2017, tentang membangun penguatan, dalam hal ini bawaslu lebih menekankan strategi pencegahan dan penindakan dalam strategi, partisipatuf melakukan pengawasan akan mengurangi tingkat pelanggaran dalam kampanye.

Ibu Rizki Wahyuni dari KPID DKI Jakarta mengatakan dalam hal ini KPID menguatkan dengan P3SPS, yaitu menerima pengaduan masyarakat serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sosialisasi peraturan perundangan yang mengawasi pelaksanaan P3SPS dan akan memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan tentang menyiarkan kampanye yang berlebihan tanpa melihat kapasitas dan aturan yang ada.

Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPID Provinsi DKI Jakarta. Berkomitmen untuk mangawal dan mengawasin kampanye pemilu 2019 yang lebig bermartabat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1 × three =