August Mellaz : “Pemerintah Tanpa Pretensi Dalam Penyusunan UU Nomor 07 Tahun 2017”

Menurut August Melaz,  salah seorang tim yang terlibat dalam penyusunan UU Nomor 07 tahun 2017, dalam Diskusi Media yang diselenggarakan oleh JaDi DKI Jakarta dan The Election School Project (ESP) di Kedai kopijadi-Jakarta (selasa, 15/01/2019) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki pretensi apapun dalam proses penyusunan Undang-undang tersebut. “Silakan saja bila pasal 92 ayat 2 huruf c dan penjelasan Lampiran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 dilakukan judisial review ke Makamah Konstitusi,” Ujarnya mempersilahkan. Hanya saja ia menyarankan, agar para pemohon harus memiliki ukuran-ukuran konstitusional agar Makamah mempertimbangkannya dalam memutuskan perkara pemohon.

Secara geografis menurut, Aguest Mellaz yang juga sebagai direktur eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, saat penyusunan UU tersebut sebenarnya pemerintah sudah memberikan pertimbangan hal tersebut. Hanya saja saat pembahasan dengan legislatif pertimbangan tersebut berkembang, sehingga dalam putusan seolah-olah hanya mendasarkan pada aspek demografis saja yang menjadi pertimbangan.

Kalaupun persoalan geografis menjadi persoalan bagi daerah untuk dijadikan pertimbangan pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut, ia berharap basis konstitusionalnya harus diperjelas. (Fan)

1 Trackback / Pingback

  1. JaDI – DKI Jakarta – JARINGAN DEMOKRASI INDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


3 + twelve =