Distorsi Informasi dan Hoax Upaya Delegitimasi Penyelenggara Pemilu

Bertempat di Media Center KPU-RI (jum’at, 15/04/2019) Netgrit menyelanggarakan diskusi live streming Facebook. Hadir sebagai nara sumber Promono Ubaid (mewakili KPU-RI), Dahliah Umar (Ketua Presidium JaDI-DKI Jakarta) dan Feri Amsari (akademisi sekaligus Direktur Eksekutif PUSaKO-Fakultas Hukum Universitas Andalas-Padang, Sumatera Barat) serta dari Netgrit, diwakili Sigit Pamungkas sekaligus Ketua Presnas JaDI. Mereka bersepakat, medelegitimasi KPU harus menjadi musuh bersama.

Pramono Ubaid mengungkapkan, Pemilu 2019 serangan kepada KPU berbeda dengan pemilu 2014. Misalnya soal Mas Hadar dan masalah DPT. Saat itu, konsestan memang mempersoalkan hal itu, tapi tdak berupaya mengarah pada ke konstentasi mereka. Beda dengan Pemilu 2019. Setiap persoalan tahapan mereka menarik seolah-olah KPU berpihak dan menguntungkan salah satu peserta.

Menurutnya ada dua hal yang dilakukan dalam mendelegitimasi KPU. Pertama, mendistorsi informasi. Caranya, faktanya ada tapi informasinya dibelokan. Upaya KPU dalam hal ini meluruskan semua informasi dengan cara menggambarkan, menerangkan dan menjelaskan. Misalnya, terkait isu penyandang gangguan jiwa. Faktanya memang kita mendaftar tuna gerahnita, tapi jumlahnya tidak seperti yang mereka gambarkan. Contoh Lainnya, terkait 31 juta hasil singkronisasi Depdagri yang belum ada di DPT. Padahal setelah dilakukan coklit terbatas tidak sebanyak itu.
Kedua. Ya berita hoax atau informasi bohong. Mereka menyebarkan berita seolah-olah hal itu terjadi. Misalnya tentang 7 kontener surat suara atau ada di Sumatera Utara surat suara sudah dicolos salah satu peserta. “Upaya KPU, terkait ini, selain mengklarifikasi, ya…. kita lanjutkan ke ranah hukum. Walaupun, ada sebagian orang menganggap KPU ‘baper’, tapi itu upaya kita untuk menegaskan atas peristiwa bohong tersebut,” terangnya.

Berdasarkan pengalamannya selama dua periode sebagai penyelenggara di KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan bahwa kritik dan saran untuk menunjang perbaikan kinerja KPU adalah hal biasa. Tetapi, ia tidak menampik bahwa dalam Pemilu 2019, banyak tuduhan yang tidak mendasar dan lebih mengarah pada deligitimasi terhadap kinerja KPU. “Cenderung sering diarahkan bukan untuk memperbaiki kinerja KPU tapi menjadi alat kampanye para kontestan dengan mencitrakan KPU yg bermasalah untuk kepentingan elektoral semata,” ungkapnya.

Dahliah Umar menegaskan bahwa Kontestan politik sengaja KPU sasaran mereka. Awalnya dari hoaks, lalu dipermasalahkan kinerja KPU. Deliegitimasi merupakan peristiwa politik yang digeneralisir, dibuat sedemikian rupa dengan target tertentu untuk membuktikan KPU tidak profesional,” jelasnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Sigit Pamungkas dan Feri Amsari. Mereka beranggapan ada upaya labeling kepada KPU tidak netral dan bekerja tidak profesional. “Seolah-olah KPU itu berpihak kepada satu paslon, lalu diasosiasikan ada tindakan kecurangan. Dianggap ada yang salah dalam proses penyelenggara lalu digugat. Dipolarisasi sedemikian rupa. Harus ada mitigasi dari KPU, dimana informasi yang benar dan klarifikasi selalu dilakukan,” tandasnya.

Feri Amsari mengatakan delegitimasi harusnya sudah disadari dari awal. Karena menurutnya, penyelenggara pemilu terbentuk dari proses politik. Sehingga tidak menutup kemungkinan, mekanisme dan proses ini juga menjadi persoalan. Ketika mereka seleksi, jelas butuh komunikasi dengan mereka yang sekarang menjadi peserta pemilu. Sehingga ia menyarankan ke depan mekanismenya harus dipisahkan. “Ketika itu kami sudah usulkan, termasuk juga rancangan Undang-Undangnya,” Ungkapnya. (TQ)

1 Trackback / Pingback

  1. Distorsi Informasi dan Hoax Upaya Delegitimasi Penyelenggara Pemilu- kelaspemilu.org

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


one × 1 =