Jelang mendekati hari pemungutan dan penghitungan suara bertempat di Grand Cemara (Jum’at, 29/03/2019), Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipasi dan Akriditasi Pemantau Pemilu yang diikuti oleh 13 lembaga pemantau yang sudah diakriditasi di Bawaslu dan beberapa ormas, okp serta lembaga swadaya masyarakat. Di kesempatan ini, Siti Koffifah, anggota Bawaslu DKI Jakarta, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini disamping bertujuan untuk membangun pengawasan partisipatif masyarakat, juga diharapkan adanya persepsi yang sama antara pengawas dengan pemantau untuk mewujudkan pemilu damai dan demokratis.
Menurutnya, Bawaslu berupaya memaksimalkan potensi masyarakat untuk dilibatkan dalam pencegahan pelanggaran pemilu melalui sosialisasi yang diinisiasi langsung Bawaslu atau atas inisiatif masyarakat ataupun dalam melakukan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Ia berharap dalam kegiatan ini masyarakat dan lembaga pemantau dapat bersinergi dengan Bawaslu untuk bersama-sama mengawal pemilu 2019 lebih adil, jujur dan demokratis. “Kami ingin memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pemantauan,” ungkapnya.
Afifudin (anggota Bawaslu-RI) :
SAMA-SAMA MENJAGA KEDAULATAN PEMILU
Pemilu 2019 dengan pemilu sebelumnya tidaklah jauh berbeda. Kalaupun ada perbedaan hanya pada sistem pemilunya saja. Secara teknis, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara, tidak banyak yang bergeser. “Problemnya yang harus diperhatikan, mekanisme pemberian suara dalam teknis pemungutan suara,” papar Afifuddin, anggota Bawaslu-RI, dalam Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipasi dan Akriditasi Pemantau Pemilu yang dilaksanakan di Grand Cemara-Jakpus (Jum’at, 29/03/2019).
Menurutnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Bawaslu bukan saja mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya, tetapi hal lain yang ingin dicapai mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan. “Untuk pengawasan masyarakat bisa jadi pemantau,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sejak reformasi, pemilu Indonesia di sudah dipantau baik dari pemantau asing maupun pemantau dalam negeri. Sebelumnya pemantau di KPU, sekarang pemantau mendaftar dan diakriditasi Bawaslu. “Pemantau asing kami persilakan untuk memantau dengan ketentuan sesuai Perbawaslu No. 04 tahun 2018,” Ungkapnya. “Biasanya, pemantau asing ada yang bersifat longs dem dan sort dem,” jelasnya. Menanggapi hestag yang belakangan ini ramai di media sosial, ia hanya ingin menegaskan bahwa pemilu di era reformasi yang sudah sangat terbuka. “KPU biasa mengundang negara-negara sahabat, bahkan pemantau asing juga dipersilahkan melakukan memantau,” tuturnya. Menurutnya, pemantau asing tidak perlu diundang, biarkan mereka yang mendaftarkan ke Bawaslu untuk mendapatkan akriditasi dan aturan hukum di Indonesia. “Sebaiknya kita sama-sama menjaga kedaulatan pemilu kita,” himbaunya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai pemantau, ada distorsi relawan disetiap pemilu. Kata relawan, bukan hanya dipergunakan para pemantau, tapi juga dipergunakan peserta pemilu. “Tidak semua relawan itu independen,” jelasnya. Sehingga sebagai masyarakat mesti mengetahui relawan yang benar-benar sebagai pemantau,” pungkasnya. (TQ)
Leave a Reply