Elemen Pemantau Pemilu Ajak Ciptakan Pemilu Damai dan Bersih

ELEMEN PEMANTAU PEMILU AJAK CIPTAKAN PEMILU DAMAI DAN BERSIH

Bertempat di Gado-Gado Baplo Cikini Jakarta Pusat (minggu, 14/04/2019) elemen pemantau pemilu mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk menciptakan pemilu damai dan bersih. Dalam pernyataan sikap bersama ini, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, ESP, Netgrit, JaDI, PSHK, ICW, PusaKO Unand, PPUA Disabilitas, Kemitraan, SPD, dan Puskapol UI menyampaikan bahwa memasuki masa tenang mereka berharap agar pemilih mestinya bisa berkontemplasi optimal dalam memantapkan pilihan atas lima posisi yang akan dicoblosnya melalui lima surat suara berbeda, saat berada di bilik suara TPS nanti.

Proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan paling krusial karena keseluruhan asas pemilu, “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, akan diuji pada fase ini. Apalagi ini merupakan pemungutan suara sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden serentak pertama dalam praktik elektoral Indonesia. Peristiwa monumental dan bersejarah bagi perjalanan demokrasi yang mendapatkan banyak sorotan tidak hanya dari dalam negeri, namun juga dunia internasional. Banyak lembaga internasional yang akan mengamati jalannya pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 karena ingin mempelajari bagaimana Indonesia mengelola pemilu serentak satu hari terbesar di dunia ini, dengan sistem pemilu yang juga dianggap paling kompleks di dunia.

Mereka secara bergantian menghimbau pihak-pihak terkait secara bersama-sama dapat menjaga pemilu tetap berkualitas, inklusif, bersih, dan damai, untuk itu mereka meminta :
1. Semua pihak khususnya, partai politik, paslon, caleg, tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun dan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis.

2. Partai politik dan paslon peserta pemilu agar mengingatkan caleg dan/atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

3. Para pihak mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.

4. Pemilih diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan pada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti, dengan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagi slauran informasi yang tersedia baik daring maupun luring. Pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudaahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS.

5. Pemilih juga diharapkan turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang, jelang ataupun pada masa pemungutan dan penghitungan suara, khususnya potensi terjadinya politik uang, intimidasi, maupun tindakan melanggar hukum ààlainnya, yang bisa membuat pemilih terhalangi dalam membuat pilihan secara bebas, jujur, dan adil. 6. KPU beserta jajarannya diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis
penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019. Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu (surat suara, formulir, bilik, kotak suara, dan lain-lain). KPU mesti memastikan pada jajarannya bahwa perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia sesuai ketentuan yang ada dan didesain sejalan dengan asas inklusivitas dan aksesibilitas
pemilu. KPU juga harus memastikan jajarannya melaksanakan pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi penghitungan hasil suara sesuai prosedur, optimal melayani pemilih menggunakan haknya sesuai komitmen yang diusung dan melaksanakan tahapan dengan semangat independensi.

7. Bawaslu diminta untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu di masa tenang dan hari pemungutan suara. Serta, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum maksimal bagi
masyarakat yang mau melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu agar membuktikan komitmen menegakkan keadilan pemilu sesuai slogan yang diusung dengan menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran sesuai prosedur dan dengan semangat independensi yang tinggi.

8. Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau
kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar
hukum, namun konsisten menempuh prosedur atau mekanisme hukum yang telah tersedia dengan baik dalam Konstitusi dan UU Pemilu sebagai cara untuk  menyelesaikannya.

Dalam keterangan persnya Hadar Nafis Gumay, peneliti Netgrit, menekankan bahwa pemilu merupakan proses rutin lima tahunan. Sehingga menurutnya, masyarakat dihimbau menyikapi pemilu 2019 dengan baik. “Sikapi perbedaan dengan bijak, sebagai anak bangsa jangan mudah terpecah belah hanya beda pilihan. Kalau ada hal yang dianggap pelanggaran, laporkan melalui kelembagaan yang sudah diatur secara konstitusional,” ungkap Hadar Nafis Gumay, pendiri Netgrit dan Presidium JaDI Nasional. (TQ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


twelve − 5 =