Pemilu di Jakarta Perlu Perbaikan: Hasil Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Oleh Relawan KIPP-Jakarta, ESP dan JaDI-DKI Jakarta Pemilu Serentak Tahun 2019

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta, The Elections School Project (ESP), JaDI-DKI Jakarta bersama-sama mempunyai komitmen untuk mengawal pemilu yang berlangsung secara aman, bebas, dan adil. Pada Pemilu 2019 ini kami melakukan pemantauan pada TPS dengan jumlah 251 relawan yang tersebar di seluruh Wilayah di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemantauan, kami melihat bahwa baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu tidak mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. Masih banyak pelanggaran yang kami temukan dalam pelaksanaan proses pungut-hitung suara yang dilakukan KPPS baik karena ketidakpahaman terhadap aturan maupun human error dalam teknis pelaksanaannya. Begitu pula dalam hal melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS yang tidak menghasilkan perbaikan secara signifikan pada TPS yang diawasi.
Peserta pemilu merupakan unsur penting dalam pelaksanaan pemilu. Sayangnya, mereka yang semestinya mengutus saksi dalam rangka mengawasi proses pungut-hitung suara di tingkat TPS, dari hasil pantauan kami, disamping masih sangat minim dalam menguasai dan memahami fungsi, tugas dan perannya di TPS. Belum lagi tingkat kehadiran mereka dalam mengikuti proses pungut hitung, tidak semuanya secara secara konsisten hadir mulai dari pebukaan hingga akhir penghitungan suara.  Bahkan disebagian TPS saksi partai politik merangkap saksi Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan tidak semua partai politik mengutus saksinya di TPS. Aapalagi berbicara saksi Calon DPD. Tingkat kehadiran saksi Calon DPD yang hanya bisa ditemui satu atau dua TPS itupun belum tentu semua Calon DPD memiliki saksi di TPS.
Menyikapi hal tersebut diatas, dengan ini kami KIPP Jakarta, ESP dan JaDI-DKI Jakarta dengan ini menyampaikan hasil pemantauan kami adalah sebagai berikut :
  1. Akses terhadap disabilitas masih belum menjadi perhatian oleh KPPS seperti pintu masuk TPS yang terlalu sempit, jalur yang rusak dan bertingkat, dan kurangnya pencahayaan untuk TPS yang berada di dalam ruangan hal ini terlihat sebesar 18,8 % kasus dari TPS yang dipantau;
  2. Prinsip kerahasiaan pemilih masih tidak diindahkan. Sangat banyak ditemukan antar bilik tidak ada jarak sehingga satu pemilih dengan pemilih lainnya bisa saling melihat, lalu penutup di belakang bilik suara masih memungkinkan orang bisa melihat dikarenakan penutup kurang tinggi atau lebar, berlubang, dan mudah disingkap.  Hal ini tercermin dari hasil pantauan sebesar 19,8 % dari TPS yang dipantau relawan.
  3. Saat pembukaan TPS banyak saksi yang tidak hadir, baik dari saksi Capres/cawapres, saksi partai, dan DPD. Dari hasil pantauan relawan yang terlihat dalam TPS paling banyak 5 orang saksi. Temuan di 93 TPS. Bahkan dari temuan ini sebanyak 24,6 % temuan di TPS yang kami pantau tidak dihadiri saksi secara lengkap. Disamping itu ditemukan banyak saksi yang tidak mengikuti proses hingga akhir TPS sebanyak 8,7 % kasus yang kami temukan dari hasil pemantauan;
  4. Ketidaklengkapan logistik masih banyak ditemukan seperti ketersediaan tinta hanya satu botol, tidak ada salinan formulir model C1 dan formulir-formulir lainnya, Bilik Suara tersedia hanya tiga bilik suara dan jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan DPT + 2,5 %.  Dalam pantauan kami menemukan sebasar 6,3 % ditemukan dari TPS yang kami pantau;
  5. Terkait dengan Kompetensi KPPS dan PTPS, dari hasil temuan kami masih ada baik itu KPPS ataupun PTPS yang tidak memahami mekanisme dan aturan tentang pindah memilih (melalui form. Model A5-KPU) atau DPK begitu juga dengan masyarakat, pengetahuan mereka terhadap penggunaan KTP el/suket. Seperti yang terjadi di TPS 87, TPS 88 dan TPS 89 Sentiong dimana pemilih tidak terdaftar di DPT namun memiliki e-KTP sebagai warga setempat dan hanya mendapat 1 kertas suara (pilpres);
  6. Masih ditemukan APK di sekitar TPS radius 200 m, dimana dalam pantauan kami menemukan sebanyak 3,2% ditemukan disekitar TPS masih terpasang alat peraga kampanye yang belum dibersihkan dan ditertibkan;
  7. Pemilih tidak menunjukkan identitas saat mendaftar ditemukan sebanyak 5,6 % kasus ditemukan di TPS yang kami pantau;
  8. Edukasi perihal surat suara dan kotak suara yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara masih ada yang belum memahami. Hal ini tercermin dari hasil pemantauan yaitu sebanyak 0,3 % masalah di TPS adalah kesalahan pemilih dalam memasukan surat suara yang tidak sesuai dengan pemilihan;
  9. Masih terjadi surat suara tertukar, kami temukan sebanyak 1,1% kasus ditemukan di TPS yang kami pantau;
  10. Masih banyaknya pemilih dalam DPT tidak mendapatkan formulir model C6-KPU. kami temukan sebanyak 7,1% kasus ditemukan di TPS yang kami pantau;
  11. Masyarakat tidak diperbolehkan melihat Proses penghitungan suara, hanya saksi dan pengawas TPS saja yang diperbolehkan terjadi di TPS 047 Kebon Baru, Teber Jaksel;
  12. Tidak bolehkannya masyarakat termasuk pemantau dalam  mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang tertuang dalam formulir C1 Plano. Dari hasil temuan ada sebanyak 0,5 % peristiwa ini kami temukan;
  13. KPPS tidak mengambil sumpah janji KPPS terjadi di TPS 74 Pegangsaan, Menteng, Jakpus dan TPS 45 Kebon Baru, Tebet, Jaksel.
  14. Intimidasi terhadap pemilih dengan bentuk teriakan terjadi di TPS 10 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
  15. Menghalang-halangi pemantau dengan alasan tidak membawa surat tugas. sementara yang bersangkutan sudah dibekali ID card dari Bawaslu RI.
Di luar relawan yang kami turunkan di Jakarta seperti keterangan di atas, ada juga beberapa relawan kami yang memantau di daerah Bekasi, Depok, dan Bogor. Secara umum tidak berbeda dengan temuan-temuan yang terjadi di Jakarta kaitannya dengan profesionalitas penyelenggara dan kehadiran saksi di TPS. Akan tetapi ada 2 point menjadi catatan diluar temuan diatas yaitu :
  1. Masih adanya beberapa TPS berlokasi di luar ketentuan, seperti di halaman masjid yang dipergunakan oleh  TPS 158, TPS 159 dan TPS 160 di Bekasi Timur, TPS 013  Karang Bahagia Kab. Bekasi.
  2. Adanya keterlambatan distribusi Kotak Suara di kelurahan Karang Asih, Kec. Cikarang utara, Kabupaten Bekasi. Kotak suara tersebut tidak didistribusikan melainkan diambil oleh KPPS pada pukul 09.00 WIB di kantor kelurahan. Tentu saja efeknya adalah keterlembatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut yang berakibat merugikan pemilih dengan terbatasnya sisa waktu mereka dalam menggunakan hak pilihnya yang diatur hingga pukul 13.00 WIB.
Demikian press release ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 April 2019
Ketua KIPP Jakarta
Faiz Yasid
Koordinator Pemantauan The Elections School Project (ESP)
Baharudin P
Koordinator Pemantauan JaDI – DKI Jakarta
Prianda Anatta
Nara hubung :
Koordinator Pemantauan
Faiz Yasid (HP.  085693252647)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


four × 2 =