DPRD DKI Periode 2014-2019 hanya Hasilkan 29 Perda, Periode 2019-2024 harus Bekerja Cepat

DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 menangetkan 177 Peraturan Derah dapat disahkan pada masa kerjanya, namun hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014 – 2019 hanya 29 perda yang bisa dihasilkan. Perda soal kepemudaan, olah raga, pariwisata, pelastarian kebudayaan betawi, penyelenggaraan perpustakaan, kearsipan daerah, perpasaran, dan perindustrian. Sisanya kebanyakan perda yang sifatnya rutin dan wajib seperti Perda APBD, Perda Turunan dari Undang-Undang, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara sebanyak 148 raperda yang tak kunjung disahkan misalnya raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan, sistem kesehatan daerah, sistem pendidikan, kawasan tanpa rokok, pajak parkir, pengelolaan barang daerah, intoleransi, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pajak parkir. Tentunya, hal ini menjadi tugas anggota DPRD yang baru untuk melanjutkan pembahasaan raperda tersebut.
Setidaknya, dengan komposisi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dengan komposisi sebanyak 59 anggota (56 % ) anggota baru dibanding inkumben sebanyak 47 (44%) anggota, mereka harus lebih progresif dalam menjalankan fungsi legislasinya.. Hal ini penting setidaknya, apa yang sudah mereka janjikan kepada pemilih bisa direalisasikan saat mereka duduk dilegislatif. Mereka harus mereview kinerja anggota DPRD sebelumnya, yang paling sederhana mengukurnya seberapa banyak perda yang dihasilkan selama mereka menjabat. Untuk itu diharapkan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengurangi kunjungan kerja. Hal ini disampaikan oleh Prianda Anatta, Peneliti ESP pada acara FGD yang mengambil tema “DPRD DKI Jakarta Pasca Pemilu 2019” yang dilaksaakan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DKI Jakarta Rabu, 23/10/2019 di Kedai kopijadi Tebet Jakarta Selatan.
Berdasarkan fungsi, tugas dan kewenangannya mestinya DPRD bertindak lebih solutif dibanding hanya menyoroti issue yang kerap dilontarkan di media. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Fachruddin Presidium JaDI DKI Jakarta. Menurutnya, DPRD sekarang dituntut tidak hanya mampu mengomentari, tapi harus memberikan solusi. Sehingga ia berharap dengan DPRD hasil pemilu 2019 kinerjanya lebih baik lagi dibanding periode sebelumnya. DPRD sekarang harus mampu mengurangi kungker yang kerap dilakukan setiap minggunya. Sehingga, mereka bisa lebih sering ketemu konstituen untuk menyerap aspirasi dan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menyayangkan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014 – 2019, saat menjelang berakhirnya masa baktinya tidak menyampaikan kepada publik apa yang sudah dilakukannya selama 5 tahun. “Kami kesulitan dalam mengakses seberapa banyak Perda yang sudah ditetapkan termasuk juga hasil kunker yang bisa diimplementasikan untuk perbaikan Jakarta”. Belum lagi soal PAW Wakil Gubernur. Pertanyaanya sederhana, bagaimana nasib pansus yang sudah dibentuk sebelumnya. Banyak hal catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh anggota DPRD selanjutnya.
DPRD DKI Jakarta periode 2019 – 2024 mesti bekerja cepat. Setelah ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mereka mesti memprioritaskan tiga pekerjaan besar. Pertama, menindaklanjuti pembahasan perda yang belum diselesaikan. Kedua, Melanjuti proses PAW Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sudah diserahkan kepada DPRD. Ketiga, melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (SKUA-PPAS) sebelum diserahkan ke Depdagri untuk disetujui menjadi APBD di tahun 2020.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


3 × 1 =