Netfid Sulut Gelar Diskusi Bertajuk Solusi Perpu dan Dampak Penundaan Pilkada 2020

Network For Indonesia Democracy Society (Netfid) Provinsi Sulawesi Utara menggelar diskusi secara virtual Selasa (14 April 2020) sore tadi.

Diskusi yang digelar secara virtual tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Dahlia Umar selaku ketua Netfid Indonesia, Awaluddin Umbola selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Salman Kaelangi selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dr Michael Mamentu selaku akademisi serta beberapa kalangan penyelengagra pemilu, pemantau, dan mahasiswa yang menjadi peserta.

Diskusi dimulai dengan memantik persoalan terkait rencana penundanan pilkada serentak tahun 2020 .

Seperti yang diketahui bahwa penundaan tersebut tidak bisa di tunggu lagi, mengingat masifnya penyebaran COVID -19 terus meningkat. Meski tidak dapat diketahui kapan pandemi COVID-19 ini berakhir, tetapi kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020 harus segera ditentukan.

Penundaan pilkada tentu harus memiliki payung hukum yang kuat sebagai alternatif bagi produk hukum baru untuk memayungi ketentuan penundaan. Sebab, dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tidak ada nomenklatur yang mengisyaratkan penundaan, yang ada hanyalah pilkada susulan dan pilkada lanjutan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggaraan Pemilu terkait pembahasan tindak lanjutan penundaan pilkada 2020 pada senin, 30 maret 2020 sudah ada titik temu dan salah satu hasil rekomendasinya mendorong Perppu diterbitkan sebagai payung hukum baru.

Dikarenakan produk hukum yang setara dengan UU adalah Perppu, sehingga Perppu merupakan solusi satu – satunya untuk mengganti regulasi pemilihan dan itu hanya bisa dikeluarkan oleh Presiden. Namun hingga kini Perppu tak kunjung diterbitkan.

Persoalan penundaan Pilkada dan kondisi sosial ini kemudian yang menjadi perhatian serius dalam diskusi sore tadi termasuk dalam konteks Sulawesi Utara.

Diakhir diskusi, Netfid Sulawesi Utara menegaskan, ini merupakan tahap awal untuk diskusi berikutnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


7 + two =