Refleksi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan 2020

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 pada pasal 21 menyatakan bahwa “setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan Negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas”. Berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 27 menjelaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” serta Pasal 28D ayat (1)“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dalam hukum” dan ayat (3) “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Melalui partisipasi politik warga sebagai syarat dari sebuah Negara Demokrasi, dan diwujudkan dalam pengambilan keputusan secara kolektif melalui pemilihan umum dimana rakyat berpartisipasi secara langsung dalam proses tersebut.

Semangat membangun daerah sendiri yang kemudian diwujudkan dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, yang digulirkan semenjak 1999 dan dimanifestasikan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah melalui Undang-undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Agar terjadi rotasi kepemimpinan secara reguler dalam Pemerintahan Daerah, Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 dengan payung hukum undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020 sempat terjadi penundaan yang disebabkan oleh problem global terkait dengan pandemi Covid-19. Pemerintah mengambil keputusan dengan mengeluarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagai upaya menjamin kepastian hukum untuk melaksanakan Pilkada. Ditengah ketidakpastian, Pemerintah secara subjektif dengan memperhitungkan berakhirnya Pandemi Covid-19 melalui keputusan dalam PERPPU bahwa Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilanjutkan pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan prosedur Kesehatan. Total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 sebanyak 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota.

Memperhatikan kerangka hukum berdasarkan penjelasan dalam deklarasi hak asasi manusia dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah dalam rangka untuk menjamin hak pilih warga Negara dalam pemilihan kepala daerah tentu sangat kuat. Namun demikian permasalahan klasik yang sering terjadi dari Pemilu ke Pemilu maupun dalam tahapan Pilkada yaitu terkait permasalahan teknis proses Pemuktahiran Daftar Pemilih yang selalu menjadi problem lama dan tak kunjung berakhir. Seharusnya persoalan pemutakhiran data pemilih tidak ada lagi masalah, karena sudah sering dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu KPU dalam setiap hajatan pesta demokrasi. Selain itu, terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil melalui KPU RI sebagai data yang kemudian disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir DPTHP-3 di Pemilu 2019. Bawaslu sendiri juga meyakini persoalan itu ada pada proses Sinkronisasi. Persoalan lain juga karena faktor pandemik Covid-19 yang membuat hubungan masyarakat berubah, perubahan itu dipengaruhi secara psikologi melalui media, televisi, koran, yang terlampau mendramatisir situasi pandemik ini, yang berimplikasi keengganan masyarakat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih dilapangan. Pada saat yang sama, problem lain juga muncul dalam tahapan proses Pemutakhiran daftar pemilih, terjadi polemik pada saat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 terkait daftar pemilih model A.KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU. Dampak dikeluarkan surat keputusan tersebut mempersulit kinerja Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, baik proses Analisa maupun pengawasan secara komprehensif.

Dari hasil rekam proses Bawaslu dalam pengawasannya, walaupun proses pemutakhiran daftar pemilih sudah sering dilakukan, namun persoalan yang sering terjadi pada tahapan ini, baik masalah PPDP, PPS, maupun Pengawas Desa/Kelurahan. Banyak ditemukan PPS dan PPDP yang tidak mengikuti ketentuan prosedur Kesehatan Covid-19. Seperti halnya PPDP tidak memakai masker, tidak memakai sarung tangan, Persoalan lain juga terkait rumah yang tidak ditempelkan stiker, ditempel stiker namun tidak dicatat nama pemilihnya, proses coklit dilakukan oleh orang lain, ada yang menitipkan ke kantor desa/kelurahan, disamping itu juga apakah PPDP mengidentifikasi pemilih terdaftar atau tidak, ada Kartu Keluarga atau ada identitas domisili ditempat lain, ini sekaligus menganalisa kegandaan. Bukan hanya mencocokan antara dokumen A.KWK dengan KTP atau KK yang dipegang oleh Keluarga itu, tetapi harus di cek juga apakah pemilih itu terdaftar punya KK yang lain atau dia terdaftar KK ditempat lain, kerena problem daftar pemilih ini juga ada problem kegandaan, dan itu serius terjadi di pemilu 2019, mengapa kemudian DPT menjadi sampai DPTHP-3 karena Problemnya daftar pemilih ini adalah kegandaan, ada ratusan ribu kegandaan, malah jutaan kegandaan yang ditemukan. Mengapa karena proses coklitnya tidak jalan sebagaimana harusnya.

Sebagai dasar fakta lapangan, Bawaslu juga mencatat dan melakukan Analisa daftar pemilih model A.KWK di 27 Provinsi dengan sample 312 kecamatan sebagai basis pemeriksaan data melalui jajaran Pengawas Kecamatan memperoleh informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan yang melakukan tugas pengawasan proses Coklit oleh PPDP yang di dasarkan 2 indikator. Pertama, Pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019, namun masih tercantum dalam A.KWK. kedua pemilih yang terdaftar dalam daftar pemlih pada Pemilu 2019 termasuk daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019, tetapi tidak tercantum dalam A.KWK. Dari Analisa dua indikator tersebut menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada pemilu 2019, namun tetap Kembali terdaftar dalam A.KWK. dan juga ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang kenyataannya telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat dalam pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK pada pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam A.KWK pemilihan 2020. Berdasarkan hasil indikator tersebut, Bawaslu menilai bahwa A.KWK Pemilihan 2020 bukan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4. Itu berarti proses sinkronisasi tidak menghasil data komprehensif, akurat, mutakhir, dan berkelanjutan berdasarkan perintah Undang-Undang. (Tribunnews.com/Pilkada Serentak 2020)

Dari problem tersebut diatas, tentu merupakan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pada tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Apalagi persoalan daftar pemilih mempunyai dampak yang cukup besar, baik untuk menjamin hak konstitusional warga negara, disisi lain juga daftar pemilih sering dijadikan sebagai alat pemicu sengketa bagi peserta di akhir penyelenggaraan pemilihan. Dan keterbukaan informasi antar penyelenggara dan juga pemerintah sangat penting demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas. oleh sebab itu, Sudah seharusnya semua pihak turut serta melakukan perbaikan, baik itu penyelenggara KPU dan Bawaslu maupun Pemerintah Dukcapil dan Gugus tugas. Agar persoalan teknis daftar pemilih ini tidak menjadi semakin rumit dan bisa menghasilkan solusi Bersama.

Penulis Zulkarnain Aosa (Ketua Netfid Minahasa Tanggara)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


eighteen − 2 =