Keterbukaan Dokumen Syarat Pencalonan dalam Pilkada 2020

Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2O2O telah memasuki verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon  sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang  tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wawali Kota tahun 2020.  Pilkada di masa pandemi covid 19 diharapkan berlangsung secara demokratis dan berkualitas. Mengutip pendapat Ketua DKPP (Muhammad; 2020); syarat pemilu yang demokratis di antaranya regulasi yang jelas dan tegas dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.

Untuk mewujudkan pilkada yang demokratis memerlukan tahapan yang benar-benar sesuai regulasi. Memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi akan menjadi krusial dalam kontestasi pilkada, karena pada tahap ini akan ada dokumen persyaratan sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau waki kota dan wakil wali kota khususnya pada pasal 4. Dokumen persyaratan tersebut tentunya perlu di lakukan verifikasi dengan melibatkan partisipasi publik ada juga persyaratan yang membutuhkan koordinasi dan/atau klarifikasi kepada lembaga terkait untuk melakukan penelitian dokumen persyaratan calon, hal tersebut penting untuk di lakukan secara hati-hati dan teliti agar tidak menimbulkan pelanggaran. selain itu juga di perlukan masukan dan tanggapan dari masyarakat .

Pada situasi pilkada di masa pandemi covid 19 ini keterlibatan masyarakat sangat di harapkan menjaga kualitas demokrasi. karena pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada prinsip keterbukaan serta diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau waki kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019.

Pelaksanaan pilkada 2020 ini akan banyak membatasi segala tahapan, termasuk mengurangi jumlah peserta tatap muka dalam pendaftaran, kampanye, serta penelitian dokumen persyaratan yang harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga hal tersebut akan menjadi titik kerawanan pilkada jika tidak di antisipasi. Sebelumnya pernah disampaikan oleh bawaslu bahwa dokumen persyaratan pencalonan menjadi salah satu titik rawan adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada 2020. Dengan demikian keterbukaan dan segera pengumumkan dokumen syarat pencalonan menjadi penting untuk bisa di akses oleh masyarakat sehingga akan membantu penyelenggara dalam membuat keputusan, hal ini sebenarnya sudah di atur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat mulai tanggal 4 sampai 8 september 2020.

Pada pendaftaran tanggal 4 september hari jumat sudah ada beberapa pasangan calon yang sudah mendaftar termasuk di Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Timur, dengan demikian bisa langsung di lakukan verifikasi syarat pencalonan dan malamnya atau tanggal 5 september sudah bisa di umumkan di laman KPUD sebagai wujud dari keterbukaan sebagai prinsip dasar pilkada. Artinya KPUD tidak menunggu semua pasangan calon melakukan pendaftaran lalu dokumennya di umumkan. Jika tidak segera di umumkan bagi pendaftar pertama ini dikwatirkan menimbulkan Perlakuan Tidak Sama (Un-Equal Treatment) antar pasangan calon, artinya pengumuman di laman KPU tidak bisa bersamaan karena yang melakukan pendaftaran pertama bisa di umumkan lebih awal sehingga akan segega di akses oleh masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Dari pantauan tim netfid jatim sampai tanggal 7/9/2020 jam 00.00 di laman /web KPUD di 19 Kabupaten/Kota se jawa timur sudah ada 3 kab/kota (Ngawi, Sumenep dan Kota Blitar) yang telah mengumumkan dokumen persyaratan pasangan calon. Masih ada 16  Kabupaten/Kota belum melakukan pengumuman dokumen persyaratan pasangan calon dan dokumen calon di laman KPUD.

Berdasarkan uraian tersebut kami menyayangkan karena masih minimnya kesadaran dari KPU kab/kota untuk segera melakukan pengumuman dokumen, padahal masyarakat hanya mempunyai waktu sampai tanggal 8 september untuk memberikan tanggapan dan masukan,

kebuntuan akses informasi dokumen tersebut akan mengurangi kualitas tahapan pilkada. Padahal pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini di harapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di tengah pandemi covid 19.

Selanjutnya netfid jatim mendesak Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi dan pengumuman persyaratan calon dan KPU Kab/Kota di seluruh Indonesia khususnya di 16 kab/kota se jatim untuk segera melaksanakan PKPU No 5 2020 terkait pengumumam dokumen persyaratan calon, dengan anggaran yang besar kami berharap penyelenggara pemilu/pilkada bekerja secara maksimal sesuai dengan prinsip pilkada serentak  secara profesionalitas,  akuntabilitas dengan memanfaatkan  Media Daring sebagai proses komunikasi dengan masyarakat.

Penuslis Anwari

Ketua Network For Indonesian Democratic Society Jawa Timur

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


five − one =