Pandemi Belum Berakhir, Zona Merah Tunda Pilkada ?

Muhammad A. Zaenal,Staf Ahli Anggota MPR RI

Kelas Pemilu – Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga membuka ruang bagi Pemerintah dalam hal ini KPU, Bawaslu dalam mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada serentak di Masa Pandemi Covid 19 sesuai dengan kondisi objektif Covid-19 di daerah pemilihan kepala Daerah.

Sederhananya, KPU, Bawaslu diberikan kewenangan untuk dapat melakukan Penundaan tahapan Pemilihan (Pilkada) sebagaimana Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan. Kemudian pada Pasal 201A Ayat menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 bisa ditunda, asalkan terjadi bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan. Adapun Pemungutan suara, jika ditunda, bisa dijadwalkan ulang berdasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU. Hal itu tertuang dalam Pasal 122A Ayat (2).

Misalkan, dalam praktik sebelumnya, Pilkada serentak lanjutan telah diputuskan dengan mempertimbangkan surat dari Gugus Tugas yang menyatakan tahapan pilkada bisa dilaksanakan di tengah situasi pandemi mengingat kondisi pandemi ini belum jelas kapan akan berakhirnya. Sehingga, dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa dilakukan penundaan kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas yang saat ini berganti nama menjadi Satuan Tugas Covid 19 atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, Pemerintah, dan DPR.

Selanjutnya terkait dengan mekanisme dan indikator-indikator penundaan tahapan Pilkada akan diatur dalam Peraturan KPU yang hingga saat ini masih dalam proses perampungan oleh KPU RI.

Maka jika ada pertanyaan, bisakah di antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 Provinsi dan Pemilhan Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di 261 Kabupaten/Kota dapat di tunda, jawabannya adalah BISA!

Saya pribadi berharap Peraturan KPU yang sedang dirampungkan mempertimbangkan beberapa hal; Pertama, Pemenuhan keadilan bagi hak tiap pasangan calon Gubernur wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam masa kampanye. Kedua, bagaimana Peraturan KPU tersebut tidak hanya mengatur mekanisme Pencoblosan/Pemilihan bagi masyarakat yang berstatus positif Covid-19, tetapi juga bagaimana KPU memastikan bahwa setiap tahapan pilkada, terlebih khusus mekanisme Kampanye yeng diatur oleh PKPU dapat menjangkau orang perorang yang saat ini sedang menjalani karantina sehingga mereka dapat mendapatkan informasi terkait Calon Kepala Daerah yang akan mereka pilih.

Selain dua hal tersebut, yang terpenting saat ini adalah tanggng jawab bagi kita semua terutama bagi tiap pasangan calon, partai politik, pendukung, KPU, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya dapat menjamin dan memastikan bahwa Pilkada kali ini tidak membawa mudharat alias menambah jumlah serta membuka cluster baru penyebaran Covid-19. Jika tidak, Seharusnya pilkada di daerah dengan tingkat perkembangan Covid19 yang tinggi sebaiknya ditunda!

Salam Hormat
Muhamad A. Zaenal
Staf Ahli Anggota DPD RI/MPR RI

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


10 − 4 =